Berita Medan
Tiga Proyek Bobby Nasution Digugat ke Pengadilan, Ada Masalah Aset Tanah Hingga Cagar Budaya
Sejumlah program Wali Kota Medan mendapat penolakan oleh warga hingga dibawa ke Pengadilan.
Penulis: Anisa Rahmadani |
Gedung Warenhuis merupakan satu di antara bangunan yang akan direvitalisasi oleh Wali Kota Bobby Nasution, dan bakal dijadikan sebagai rumah UMKM di Kota Medan.
Namun, belakangan ahli waris pemilik Gedung Warenhuis mengatakan kalau gedung tersebut bukanlah aset Pemko Medan.
Baca juga: Bobby Nasution Mau Bangun Bioskop di Lapangan Merdeka, Pengamat Perfilman Ikut Berkomentar
Jikapun ingin direvitalisasi, ahli waris tersebut mengatakan Pemko Medan harus bertemu dengan pihaknya untuk memberi kesepakatan.
Namun sayangnya, setelah tim Pemko Medan bertemu dengan ahli waris gedung tersebut, tidak ada kesepakatan yang terjadi.
Pemko Medan pun mengaku gedung tersebut merupakan aset Pemko Medan.
Sehingga Pemko Medan berhak memutuskan apakah gedung tersebut mau direvitalisasi atau tidak.
Hal itu membuat ahli waris pun membawa permasalahan ini ke ranah hukum di Pengadilan Negeri Medan.
Dimana ahli waris ini menggugat Wali Kota Bobby Nasution sebesar Rp 1 triliun.
Kendati ada tuntutan, Wali Kota Bobby Nasution mengaku akan ikuti proses hukum dan revitalisasi Gedung Warenhuis akan tetap berjalan.
3. Pembangunan Underpass Jalan Juanda
Pembangunan Underpass ini dilakukan oleh Dinas Sumber Daya Air Bina Marga Bina Konstruksi.
Akan tetapi untuk proses penggarapan lahan dilakukan oleh Dinas PKP2R atau Perkim.
Namun, belum tuntas soal kesepakatan pembebasan lahan dengan warga sekitar lokasi pembangunan underpass tersebut, proses pembangunannya terus dilakukan.
Menurut warga sekitar, pembebasan lahan di Juanda terkesan pilih kasih dalam konteks pelebaran jalannya.
Warga setempat pun mengakusudah menyurati Wali Kota Medan, namun tidak mendapatkan respons yang baik.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/24072023_REVITALISASI-WARENHUIS_ABDAN-SYAKURO-1.jpg)