Sumut Terkini

Kerusakan Hutan Mangrove di Langkat Capai 700 Ha akibat Industri Arang, Penebang dan Agen Ditangkap

Kerusakan hutan mangrove di wilayah Kabupaten Langkat, tepatnya di Desa Lubuk Kertang, Kecamatan Berandan Barat kian mengkhawatirkan.

Tayang:
Penulis: Fredy Santoso | Editor: Randy P.F Hutagaol
TRIBUN MEDAN/FREDY SANTOSO
Kapolda Sumut Irjen Agung Setya Imam Effendi saat meninjau hutan mangrove yang ditebang secara ilegal untuk industri arang. Dia melihat dari helikopter lalu meninjau langsung dan menyegel lokasi, Senin (31/7/2023). 

Dia diduga sebagai pemilik panglong, atau tempat pengelolaan arang bakau yang diambil Sapri san kawan-kawannya.

Dari sinilah arang mangrove yang sudah diolah dikirim ke sebuah penampungan, lalu di ekspor ke beberapa negara.

Usai ditangkap, lokasi pengelolaan arang ilegal ini langsung disegel.

Nampak di lokasi ada beberapa lokasi pembakaran kayu.

Kemudian ada juga kayu-kayu yang belum diolah tergeletak di tepi aliran dan kapal nelayan.

Kapolda Sumut Irjen Agung Setya Imam Effendi mengatakan, penindakan ini merupakan komitmen Polda Sumut melindungi lingkungan dan masyarakat.

Pengerusakan yang kian masif bisa merugikan warga dan merusak ekosistem hutan.

Dari hasil penyidikan sementara yang dilakukan Subdit IV Tindak Pidana Tertentu (Tipiter) Ditreskrimsus Polda Sumut, kayu bakau yang jadi arang di ekspor ke luar negeri.

Pengekspor yang ada adi Kota Medan ini diduga sengaja memanfaatkan warga lokal untuk menebang pohon bakau dan mengelolanya sampai jadi arang siap jual.

Sementara arang dijual Rp 4.000 perkilogramnya ke luar negeri.

"mangrove ini menjadi isu yang penting untuk kita selamatkan. Dan Polda Sumatera Utara telah terjun ke sini untuk melakukan penegakan hukum. Sudah kita temukan dua orang yang kita lakukan penangkapan dan proses,"kata Irjen Agung Setya Imam Effendi, Senin (31/7/2023).

Dari pengerusakan hutan mangrove ini baru dua orang yang diamankan, penebang dan pemilik pengelolaan. Sementara diduga pemilik pabrik yang ada di Medan melarikan diri saat digerebek.

Irjen Agung berjanji akan mengusut tuntas kasus Ilegal logging ini. Menurutnya, perambahan hutan mangrove ini bukan hanya di Sumatera Utara, melainkan ke wilayah lainnya.

"Kita akan teruskan pengejarannya dan nanti akan kita informasikan lebih lanjut. Akan kita informasikan kalau faktanya ditemukan."

Di lokasi yang sama, ahli Mangrove dari Universitas Sumatera Utara (USU) Profesor Muhammad Basyuni menilai tindakan yang dilakukan Kapolda Sumut langkah yang tepat.

Sumber: Tribun Medan
Halaman 2/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved