PESAN TEGAS Panglima TNI ke Bintang 3 Bertugas di Instansi Sipil, Buntut Kisruh Kabasarnas Tersangka
Inilah pesan tegas Panglima TNI Laksamana Yudo Margono kapada dua orang bintang tiga yang bertugas di di instansi sipil. Buntut kisruh Kabasarnas yang
Selain itu, dalam ekspose juga disimpulkan agar oknum TNI penanganannya akan diserahkan ke Puspom TNI.
Oleh karena itu, lanjut Alex, KPK tidak menerbitkan sprindik atas nama anggota TNI yang diduga sebagai pelaku.
Namun disisi lain, Ketua KPK Firli Bahuri justru mengklaim setiap proses penanganan kasus dugaan tindak pidana korupsi di lingkungan Basarnas sudah sesuai prosedur hukum.
“Seluruh rangkaian kegiatan oleh KPK dalam kegiatan operasi tangkap tangan, penyelidikan, penyidikan hingga penetapan para pelaku sebagai tersangka telah sesuai prosedur hukum dan mekanisme yang berlaku,” kata Firli.
(*/TRIBUN-MEDAN.COM)
Baca juga: Ganjar Pranowo Siap Duet Bareng Eks Panglima TNI Andika Perkasa di Pilpres 2024, Cocok Enggak Ini ?
Baca juga: KPK Labil Soal Kisruh OTT Basarnas, Awalnya Ngaku Khilaf, Kini Ngotot Sesuai Prosedur Hukum
Baca juga: Internal KPK Ricuh, Ketua dan Wakil tak Kompak Soal OTT Basarnas, Pegawai Tuntut Firli Bahuri Mundur
Baca juga: TAK TERIMA Brigjen Asep Mengundurkan Diri, Pegawai KPK ‘Serang’ Pimpinan Minta Mundur dari Jabatan
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/Panglima-TNI-Laksamana-Yudo-Margono-ff.jpg)