PESAN TEGAS Panglima TNI ke Bintang 3 Bertugas di Instansi Sipil, Buntut Kisruh Kabasarnas Tersangka
Inilah pesan tegas Panglima TNI Laksamana Yudo Margono kapada dua orang bintang tiga yang bertugas di di instansi sipil. Buntut kisruh Kabasarnas yang
TRIBUN-MEDAN.COM – Inilah pesan tegas Panglima TNI kepada bintang tiga yang bertugas di instansi sipil.
Buntut kisruh Kabasarnas Marsekal Madya Henri Alfiandi menjadi tersangka, Panglima TNI pun menyampaikan pesan khusus kepada dua orang bintang tiga yang bertugas di instansi sipil.
Panglima TNI Laksamana Yudo Margono menyampaikan pesan khusus dan meminta kepada Marsdya Kusworo dan Laksda Irwansyah agar selalu ingat jati diri mereka sebagai prajurit TNI.
"Semua TNI yang bertugas di manapun harus membawa nama baik TNI dan itu juga adalah tugas negara," tegas Yudo Margono, dilansir Tribun-Medan.com, Minggu (30/7/2023).
Yudo juga turut memberikan pesan khusus pada dua pimpinan baru di lembaga luar lingkungan TNI, yaitu Kepala Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan (Basarnas), Marsdya Kusworo dan Kepala Badan Keamanan Laut (Bakamla), Laksda Irwansyah.
Baca juga: Internal KPK Ricuh, Ketua dan Wakil tak Kompak Soal OTT Basarnas, Pegawai Tuntut Firli Bahuri Mundur
Baca juga: KPK Labil Soal Kisruh OTT Basarnas, Awalnya Ngaku Khilaf, Kini Ngotot Sesuai Prosedur Hukum
Baca juga: TAK TERIMA Brigjen Asep Mengundurkan Diri, Pegawai KPK ‘Serang’ Pimpinan Minta Mundur dari Jabatan
"Kepada para pejabat yang nantinya bertugas di luar, kepada Pak Marsdya Kusworo yang nantinya di Basarnas, Pak Irwansyah yang nanti di Bakamla, tolong jangan lepas dari induknya."
"Harus tetap ditanamkan ke diri masing-masing bahwa aku ini TNI," kata Yudo, dikutip dari siaran pers Puspen TNI.
Lebih lanjut, Yudo berharap agar pemberitaan soal korupsi di Basarnas bisa menjadi evaluasi bagi seluruh prajurit TNI.
Ia meminta pemberitaan tersebut tidak melulu dipandang sisi negatifnya.
Menurut Yudo, evaluasi penting dilakukan supaya hal serupa tidak lagi terjadi di tubuh TNI maupun prajurit TNI yang bertugas di luar struktur TNI.
"Kita harus mawas diri dengan hal seperti itu. Jangan dilihat negatifnya berita itu."
"Mari kita evaluasi bersama sehingga ke depan tidak terjadi lagi di tubuh TNI ataupun para prajurit TNI yang bertugas di luar struktur TNI," pesan dia.
Untuk itu, Yudo Margono mengimbau kepada pada prajurit TNI yang bertugas di luar TNI, agar mengenakan seragam dinas militer setidaknya satu hari dalam seminggu.
Tujuannya, supaya masih ingat bahwa mereka masih merupakan prajurit TNI dan tak melupakan naluri TNI.
Ia juga meminta kepada prajurit TNI yang bertugas di luar struktur untuk terus menjalin komunikasi.
"Para TNI yang berada di sana juga dibina, bahwa mereka masih TNI walaupun bajunya sudah berubah oranye (Basarnas), bajunya sudah berubah baju telur bebek abu-abu (Bakamla)."
"Dalam seminggu harus pakai baju TNI, biar mereka sadar bahwa mereka masih TNI, masih punya naluri TNI, masih punya disiplin, masih punya hierarki, masih punya kehormatan militer," pungkasnya.
Baca juga: Dokter Sekaligus Pejabat RS Tega Aniaya Anak 3 Tahun, Pelaku Sempat Ancam Ayah Korban
Baca juga: SOSOK Nong Oum Curi Perhatian Saat Catwalk, Tampil tanpa Kaki dan Satu Tangan di Kontes Kecantikan
Baca juga: PANAS! Pimpinan KPK Sebut TNI Tak Tolak Dua Prajurit Jadi Tersangka : Puspom Tak Ada yang Menolak
Adapun sebelumnya, Sosok Henri Alfiandi jenderal bintang tiga aktif ditetapkan jadi tersangka korupsi.
Adapun Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan jenderal bintang tiga yang juga menjabat Kabasarnas RI Marsekal Madya TNI Henri Alfiandi sebagai tersangka dugaan suap.
Henri Alfiandi diduga menerima suap terkait pengadaan barang dan jasa di lingkungan Basarnas RI tahun Anggaran Tahun 2021-2023.
Disampaikan Wakil Ketua KPK Alexander Marwata, perkara ini berawal dari operasi tangkap tangan (OTT) terhadap 11 orang di Jakarta dan Bekasi pada Selasa (25/7/2023).
Setelah dilakukan penyidikan, KPK menetapkan lima orang tersangka.
Salah satunya adalah Kabasarnas.
Namun belakangan, penetapan Kabasarnas Marsekal Madya Henri Alfiandi sebagai tersangka kasus suap yang berujung kisruh membuat Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) 'labil' atua plin plan atas sikapnya.
Awalnya, KPK langsung menggelar jumpa pers usai didatangi sejumlah pejabat TNI di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, pada Jumat (28/7/2023).
KPK menyatakan mereka khilaf menetapkan Kabasarnas sebagai tersangka.
Bahkan, pernyataan KPK itu seolah melimpahkan semua kesalahan kepada bawahannya, yakni para penyidik dan penyelidik di KPK.
Tak sedikit yang mengkritik pimpinan KPK cuci tangan.
Adapun dua prajurit TNI aktif yang ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK adalah Kabasarnas Henri Alfiandi dan Koorsmin Kabasarnas Letkol Afri Budi Cahyanto.
"Kami dalam rapat tadi sudah menyampaikan kepada teman-teman TNI kiranya dapat disampaikan kepada Panglima TNI dan jajaran TNI atas kekhilafan ini kami mohon dapat dimaafkan," kata Wakil Ketua KPK Johanis Tanak dalam konferensi pers, Jumat.
"Kami paham bahwa tim penyelidik kami mungkin ada kekhilafan, ada kelupaan bahwasannya manakala ada melibatkan TNI harus diserahkan kepada TNI, bukan kita yang tangani, bukan KPK," lanjutnya.
Namun, kini, sikap KPK berubah. Ketua KPK Komjen (Purn) Firli Bahuri telah buka suara perihal kisruh penetapan tersangka Kabasarnas ini.
Firli menegaskan KPK sudah sesuai prosedur dalam melakukan OTT serta menetapkan pejabat Basarnas sebagai tersangka.
Baca juga: Internal KPK Ricuh, Ketua dan Wakil tak Kompak Soal OTT Basarnas, Pegawai Tuntut Firli Bahuri Mundur
Baca juga: PILU Nenek 60 Tahun Dipenjarakan Usai Terima Paket Ganja Milik Anaknya, Tak Kuasa Tahan Tangis
Baca juga: LELAH Jadi Bahan Gunjingan, Bella Bonita Buka Suara Soal Tudingan Jadi Simpanan Pejabat: Serba Salah
Pimpinan KPK juga kini mengaku tidak pernah menyalahkan penyidik dalam kasus Basarnas ini.
Alexander Marwata bilang pimpinan KPK yang khilaf Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Alexander Marwata mengakui pimpinanlah yang khilaf dalam proses penetapan pejabat Basarnas dari lingkup militer menjadi tersangka kasus dugaan suap.
Sebagai pimpinan KPK yang melaksanakan konferensi pers pengumuman tersangka, Alex menyatakan penyelidik, penyidik, maupun jaksa KPK sudah bekerja dengan baik.
“Saya tidak menyalahkan penyelidik penyidik maupun jaksa KPK. Mereka sudah bekerja sesuai dengan kapasitas dan tugasnya. Jika dianggap sebagai kekhilafan itu kekhilafan pimpinan,” tegas Alex dikutip dari Kompas.id, Sabtu (29/7/2023).
Alex juga menjelaskan mekanisme yang dilakukan pihaknya terkait proses penetapan Kabasarnas sebelum ditetapkan tersangka.
Dia menjelaskan, dalam Pasal 1 butir 14 KUHAP disebutkan pengertian tersangka adalah seseorang yang karena perbuatannya atau keadaannya, berdasarkan bukti permulaan patut diduga sebagai pelaku tindak pidana.
Menurutnya, dalam kegiatan tangkap tangan, KPK sudah mendapatkan setidaknya dua alat bukti yaitu keterangan para pihak yang tertangkap dan barang bukti berupa uang, serta bukti elektronis berupa rekaman penyadapan/percakapan.
“Artinya dari sisi kecukupan alat bukti sudah cukup untuk menetapkan seseorang sebagai tersangka,” ucap Alex.
Kemudian, dalam gelar perkara yang dilakukan juga dihadiri secara lengkap oleh penyelidik, penyidik penuntut umum, pimpinan dan juga diikuti oleh penyidik dari Pusat Polisi Militer (Puspom) TNI.
Menurut dia, saat itu, tidak ada yang menolak atau keberatan untuk menetapkan lima orang sebagai tersangka, termasuk Kabasarnas dan Letkol (Adm) TNI Afri.
“Semua diberi kesempatan berbicara untuk menyampaikan pendapatnya,” tambah Alex.
Selain itu, dalam ekspose juga disimpulkan agar oknum TNI penanganannya akan diserahkan ke Puspom TNI.
Oleh karena itu, lanjut Alex, KPK tidak menerbitkan sprindik atas nama anggota TNI yang diduga sebagai pelaku.
Namun disisi lain, Ketua KPK Firli Bahuri justru mengklaim setiap proses penanganan kasus dugaan tindak pidana korupsi di lingkungan Basarnas sudah sesuai prosedur hukum.
“Seluruh rangkaian kegiatan oleh KPK dalam kegiatan operasi tangkap tangan, penyelidikan, penyidikan hingga penetapan para pelaku sebagai tersangka telah sesuai prosedur hukum dan mekanisme yang berlaku,” kata Firli.
(*/TRIBUN-MEDAN.COM)
Baca juga: Ganjar Pranowo Siap Duet Bareng Eks Panglima TNI Andika Perkasa di Pilpres 2024, Cocok Enggak Ini ?
Baca juga: KPK Labil Soal Kisruh OTT Basarnas, Awalnya Ngaku Khilaf, Kini Ngotot Sesuai Prosedur Hukum
Baca juga: Internal KPK Ricuh, Ketua dan Wakil tak Kompak Soal OTT Basarnas, Pegawai Tuntut Firli Bahuri Mundur
Baca juga: TAK TERIMA Brigjen Asep Mengundurkan Diri, Pegawai KPK ‘Serang’ Pimpinan Minta Mundur dari Jabatan
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/Panglima-TNI-Laksamana-Yudo-Margono-ff.jpg)