KPK Labil Soal Kisruh OTT Basarnas, Awalnya Ngaku Khilaf, Kini Ngotot Sesuai Prosedur Hukum

KPK labil dalam membuat keputusan soal tersangka Kabasarnas Henri Alfiandi sebagai tersangka kasus suap. Padahal sebelumnya, KPK sudah mengaku khilaf

TRIBUNNEWS.COM
Wakil Ketua KPK Johanis Tanak usai rapat bareng Danpuspom TNI Marsekal Muda TNI Agung Handoko beserta jajaran perwira tinggi TNI lainnya di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Jumat (28/7/2023). 

TRIBUN-MEDAN.COM – Awalnya mengaku khilaf dan minta maaf, kini KPK ngotot sebut sesuai prosedur.

Soal tersangka Kabasarnas Henri Alfiandi sebagai tersangka kasus suap, KPK tampaknya labil dalam membuat keputusan.

Adapun awalnya, KPK langsung menggelar jumpa pers usai didatangi sejumlah pejabat TNI di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, pada Jumat (28/7/2023).

KPK menyatakan mereka khilaf menetapkan Kabasarnas sebagai tersangka.

Bahkan, pernyataan KPK itu seolah melimpahkan semua kesalahan kepada bawahannya, yakni para penyidik dan penyelidik di KPK.

Tak sedikit yang mengkritik pimpinan KPK cuci tangan.

Adapun dua prajurit TNI aktif yang ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK adalah Kabasarnas Henri Alfiandi dan Koorsmin Kabasarnas Letkol Afri Budi Cahyanto.

"Kami dalam rapat tadi sudah menyampaikan kepada teman-teman TNI kiranya dapat disampaikan kepada Panglima TNI dan jajaran TNI atas kekhilafan ini kami mohon dapat dimaafkan," kata Wakil Ketua KPK Johanis Tanak dalam konferensi pers, Jumat, (21/72023).

 "Kami paham bahwa tim penyelidik kami mungkin ada kekhilafan, ada kelupaan bahwasannya manakala ada melibatkan TNI harus diserahkan kepada TNI, bukan kita yang tangani, bukan KPK," lanjutnya.

Namun, kini, sikap KPK berubah. Ketua KPK Komjen (Purn) Firli Bahuri telah buka suara perihal kisruh penetapan tersangka Kabasarnas ini.

Baca juga: FIRLI BAHURI Di Ujung Tanduk, Pegawai KPK Tuntut Dia Mundur: Kok Kami yang Disalahkan!

Baca juga: PANAS! Pimpinan KPK Sebut TNI Tak Tolak Dua Prajurit Jadi Tersangka : Puspom Tak Ada yang Menolak

Firli menegaskan KPK sudah sesuai prosedur dalam melakukan OTT serta menetapkan pejabat Basarnas sebagai tersangka.

Pimpinan KPK juga kini mengaku tidak pernah menyalahkan penyidik dalam kasus Basarnas ini.

Alexander Marwata bilang pimpinan KPK yang khilaf Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Alexander Marwata mengakui pimpinanlah yang khilaf dalam proses penetapan pejabat Basarnas dari lingkup militer menjadi tersangka kasus dugaan suap.

Sebagai pimpinan KPK yang melaksanakan konferensi pers pengumuman tersangka, Alex menyatakan penyelidik, penyidik, maupun jaksa KPK sudah bekerja dengan baik.

“Saya tidak menyalahkan penyelidik penyidik maupun jaksa KPK. Mereka sudah bekerja sesuai dengan kapasitas dan tugasnya. Jika dianggap sebagai kekhilafan itu kekhilafan pimpinan,” ujar Alex dilansir Tribun-Medan.com dari Kompas.id, Sabtu (29/7/2023).

Sumber: Kompas.com
Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved