PESAN TEGAS Panglima TNI ke Bintang 3 Bertugas di Instansi Sipil, Buntut Kisruh Kabasarnas Tersangka

Inilah pesan tegas Panglima TNI Laksamana Yudo Margono kapada dua orang bintang tiga yang bertugas di di instansi sipil. Buntut kisruh Kabasarnas yang

Tayang:
Kompas.com/Nicholas Ryan Aditya
Panglima TNI Laksamana Yudo Margono 

"Kami dalam rapat tadi sudah menyampaikan kepada teman-teman TNI kiranya dapat disampaikan kepada Panglima TNI dan jajaran TNI atas kekhilafan ini kami mohon dapat dimaafkan," kata Wakil Ketua KPK Johanis Tanak dalam konferensi pers, Jumat.

"Kami paham bahwa tim penyelidik kami mungkin ada kekhilafan, ada kelupaan bahwasannya manakala ada melibatkan TNI harus diserahkan kepada TNI, bukan kita yang tangani, bukan KPK," lanjutnya.

Namun, kini, sikap KPK berubah. Ketua KPK Komjen (Purn) Firli Bahuri telah buka suara perihal kisruh penetapan tersangka Kabasarnas ini.

Firli menegaskan KPK sudah sesuai prosedur dalam melakukan OTT serta menetapkan pejabat Basarnas sebagai tersangka.

Baca juga: Internal KPK Ricuh, Ketua dan Wakil tak Kompak Soal OTT Basarnas, Pegawai Tuntut Firli Bahuri Mundur

Baca juga: PILU Nenek 60 Tahun Dipenjarakan Usai Terima Paket Ganja Milik Anaknya, Tak Kuasa Tahan Tangis

Baca juga: LELAH Jadi Bahan Gunjingan, Bella Bonita Buka Suara Soal Tudingan Jadi Simpanan Pejabat: Serba Salah

Pimpinan KPK juga kini mengaku tidak pernah menyalahkan penyidik dalam kasus Basarnas ini.

Alexander Marwata bilang pimpinan KPK yang khilaf Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Alexander Marwata mengakui pimpinanlah yang khilaf dalam proses penetapan pejabat Basarnas dari lingkup militer menjadi tersangka kasus dugaan suap.

Sebagai pimpinan KPK yang melaksanakan konferensi pers pengumuman tersangka, Alex menyatakan penyelidik, penyidik, maupun jaksa KPK sudah bekerja dengan baik.

“Saya tidak menyalahkan penyelidik penyidik maupun jaksa KPK. Mereka sudah bekerja sesuai dengan kapasitas dan tugasnya. Jika dianggap sebagai kekhilafan itu kekhilafan pimpinan,” tegas Alex dikutip dari Kompas.id, Sabtu (29/7/2023).

Alex juga menjelaskan mekanisme yang dilakukan pihaknya terkait proses penetapan Kabasarnas sebelum ditetapkan tersangka.

Dia menjelaskan, dalam Pasal 1 butir 14 KUHAP disebutkan pengertian tersangka adalah seseorang yang karena perbuatannya atau keadaannya, berdasarkan bukti permulaan patut diduga sebagai pelaku tindak pidana.

Menurutnya, dalam kegiatan tangkap tangan, KPK sudah mendapatkan setidaknya dua alat bukti yaitu keterangan para pihak yang tertangkap dan barang bukti berupa uang, serta bukti elektronis berupa rekaman penyadapan/percakapan.

“Artinya dari sisi kecukupan alat bukti sudah cukup untuk menetapkan seseorang sebagai tersangka,” ucap Alex.

Kemudian, dalam gelar perkara yang dilakukan juga dihadiri secara lengkap oleh penyelidik, penyidik penuntut umum, pimpinan dan juga diikuti oleh penyidik dari Pusat Polisi Militer (Puspom) TNI.

Menurut dia, saat itu, tidak ada yang menolak atau keberatan untuk menetapkan lima orang sebagai tersangka, termasuk Kabasarnas dan Letkol (Adm) TNI Afri.

“Semua diberi kesempatan berbicara untuk menyampaikan pendapatnya,” tambah Alex.

Sumber: Tribun Medan
Halaman 3/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved