Berita Viral

Polisi Ungkap Motif Pengasuh Daycare di Aceh Banting Bayi 18 Bulan, 3 Orang Jadi Tersangka

Motif utama yang mendasari aksi DS (24) bersama rekan-rekannya adalah luapan emosi dan rasa kesal

Tayang:
Kompas.com
KASUS DAYCARE ACEH - Seorang pengasuh berinisial DS ditetapkan sebagai tersangka setelah terekam CCTV melakukan kekerasan terhadap balita di Daycare Baby Preneur, Banda Aceh, April 2026. 

TRIBUN-MEDAN.com - Polisi akhirnya mengungkap motif pengasuh melakukan kekerasan terhadap seorang bayi perempuan berusia 18 bulan di Daycare Baby Preneur, Kecamatan Syiah Kuala.

Hasil pemeriksaan intensif oleh Satreskrim Polresta Banda Aceh, tindakan berupa menjewer, memukul, hingga membanting korban tersebut dipicu hal sepele, lantaran merasa kesal kepada korban sulit saat hendak diberi makan.

Kasus yang awalnya hanya menyeret satu orang ini kini berkembang pesat setelah penyidik menemukan bukti baru yang mengungkap keterlibatan pengasuh lainnya.

Penyidik menyimpulkan bahwa kekerasan fisik yang dialami korban merupakan dampak langsung dari ketidakprofesionalan tenaga pengasuh dalam menjalankan tugasnya.

Baca juga: Deretan Dosa Panjang Kompol Dedi Kurniawan, Polisi Viral Gara-gara Isap Vape Narkoba

Motif utama yang mendasari aksi DS (24) bersama rekan-rekannya adalah luapan emosi dan rasa kesal saat korban tidak menuruti keinginan mereka di waktu makan.

"Dapat disimpulkan adanya ketidakprofesionalan tenaga pengasuh anak dalam proses penitipan anak," tegas Kasatreskrim Polresta Banda Aceh, Kompol Miftahuda Dizha Fezuono, Rabu (30/4/2026) dikutip dari Serambinews.com.

Alih-alih membujuk dengan kasih sayang, para pengasuh justru melakukan tindakan kasar yang terekam jelas dalam CCTV pada tanggal 24 dan 27 April 2026.

Baca juga: Nasib Pemain Muda Fadly Alberto dan Rakha Nurkholis Dilarang Main Setahun Imbas Tendangan Kungfu

Tiga pengasuh ditetapkan sebagai tersangka
 
Penyidikan yang dilakukan Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polresta Banda Aceh berhasil mengidentifikasi dua tersangka tambahan berinisial RY (25) dan NS (24), menyusul DS (24) yang telah lebih dulu diamankan.

Kedua tersangka baru tersebut ditetapkan pada Rabu (29/4/2026) setelah penyidik melakukan gelar perkara dan menemukan fakta-fakta baru dalam proses penyelidikan.

Keterlibatan RY dan NS terungkap melalui analisis mendalam terhadap rekaman kamera pengawas (CCTV) serta keterangan sejumlah saksi yang menguatkan adanya unsur pembiaran maupun keterlibatan langsung dalam aksi penganiayaan tersebut.

"Kami telah melaksanakan rangkaian penyelidikan dan penyidikan terkait kasus penganiayaan anak di salah satu tempat penitipan anak. Dari hasil gelar perkara, ditemukan fakta serta dua alat bukti yang cukup sehingga kami menetapkan dua tersangka baru," jelas Kasatreskrim Polresta Banda Aceh, Kompol Miftahuda Dizha Fezuono, Rabu (29/4/2026).

Baca juga: DERETAN Penipuan Enjang TNI Gadungan, tak Hanya Maling 270 Kg Telur, Sudah Beraksi di 7 Kota

Dengan bertambahnya tersangka baru ini, maka total terdapat tiga orang yang harus bertanggung jawab secara hukum dalam kasus tersebut.

Saat ini, pihak kepolisian masih terus mendalami perkara dengan memeriksa orang tua korban serta memperdalam analisis terhadap rekaman CCTV guna mengumpulkan barang bukti tambahan.

Lebih lanjut Dizha menjelaskan, ketiga tersangka kini dijerat dengan Pasal 77B juncto Pasal 76B juncto Pasal 80 ayat (1) juncto Pasal 76C Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, serta Pasal 466 ayat (1) KUHP. 

Mereka terancam hukuman penjara maksimal 5 tahun dan denda paling banyak Rp72 juta.

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved