PESAN TEGAS Panglima TNI ke Bintang 3 Bertugas di Instansi Sipil, Buntut Kisruh Kabasarnas Tersangka

Inilah pesan tegas Panglima TNI Laksamana Yudo Margono kapada dua orang bintang tiga yang bertugas di di instansi sipil. Buntut kisruh Kabasarnas yang

Tayang:
Kompas.com/Nicholas Ryan Aditya
Panglima TNI Laksamana Yudo Margono 

Ia juga meminta kepada prajurit TNI yang bertugas di luar struktur untuk terus menjalin komunikasi.

"Para TNI yang berada di sana juga dibina, bahwa mereka masih TNI walaupun bajunya sudah berubah oranye (Basarnas), bajunya sudah berubah baju telur bebek abu-abu (Bakamla)."

"Dalam seminggu harus pakai baju TNI, biar mereka sadar bahwa mereka masih TNI, masih punya naluri TNI, masih punya disiplin, masih punya hierarki, masih punya kehormatan militer," pungkasnya.

Baca juga: Dokter Sekaligus Pejabat RS Tega Aniaya Anak 3 Tahun, Pelaku Sempat Ancam Ayah Korban

Baca juga: SOSOK Nong Oum Curi Perhatian Saat Catwalk, Tampil tanpa Kaki dan Satu Tangan di Kontes Kecantikan

Baca juga: PANAS! Pimpinan KPK Sebut TNI Tak Tolak Dua Prajurit Jadi Tersangka : Puspom Tak Ada yang Menolak

Adapun sebelumnya, Sosok Henri Alfiandi jenderal bintang tiga aktif ditetapkan jadi tersangka korupsi.

Adapun Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan jenderal bintang tiga yang juga menjabat Kabasarnas RI Marsekal Madya TNI Henri Alfiandi sebagai tersangka dugaan suap.

Henri Alfiandi diduga menerima suap terkait pengadaan barang dan jasa di lingkungan Basarnas RI tahun Anggaran Tahun 2021-2023.

Disampaikan Wakil Ketua KPK Alexander Marwata, perkara ini berawal dari operasi tangkap tangan (OTT) terhadap 11 orang di Jakarta dan Bekasi pada Selasa (25/7/2023).

Setelah dilakukan penyidikan, KPK menetapkan lima orang tersangka.

Salah satunya adalah Kabasarnas.

KPK telah menyerahkan kasus korupsi Marsekal Madya TNI Henri Alfiandi ke TNI. KPK mengaku khilaf memproses kasus itu . 
KPK telah menyerahkan kasus korupsi Marsekal Madya TNI Henri Alfiandi ke TNI. KPK mengaku khilaf memproses kasus itu .  (HO)

Namun belakangan, penetapan Kabasarnas Marsekal Madya Henri Alfiandi sebagai tersangka kasus suap yang berujung kisruh membuat Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) 'labil' atua plin plan atas sikapnya.

Awalnya, KPK langsung menggelar jumpa pers usai didatangi sejumlah pejabat TNI di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, pada Jumat (28/7/2023).

KPK menyatakan mereka khilaf menetapkan Kabasarnas sebagai tersangka.

Bahkan, pernyataan KPK itu seolah melimpahkan semua kesalahan kepada bawahannya, yakni para penyidik dan penyelidik di KPK.

Tak sedikit yang mengkritik pimpinan KPK cuci tangan.

Adapun dua prajurit TNI aktif yang ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK adalah Kabasarnas Henri Alfiandi dan Koorsmin Kabasarnas Letkol Afri Budi Cahyanto.

Sumber: Tribun Medan
Halaman 2/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved