Gudang Solar Ilegal
Direktur PT Almira Nusa Raya Dipenjarakan Jaksa Usai tak Ditahan Polisi, Hari Ini Mulai Diadili
Direktur PT Almira Nusa Raya, Edy kini dipenjarakan jaksa setelah dibiarkan berkeliaran oleh Polda Sumut
TRIBUN-MEDAN.COM,MEDAN- Direktur PT Almira Nusa Raya, Edy yang jadi tersangka kasus gudang solar ilegal kini dipenjarakan jaksa penuntut umum (JPU) Kejati Sumut, usai dibiarkan berkeliaran oleh Polda Sumut karena alasan linglung.
Saat ini, petinggi PT Almira Nusa Raya itu dipenjarakan di Rutan Klas IA Tanjunggusta Medan bersama anak buahnya bernama Parlin.
Kasi Penkum Kejati Sumut, Yos Arnold Tarigan mengatakan, penahanan dilakukan bersamaan dengan proses pelimpahan tahap II berkas dan tersangkanya.
"Keduanya (Edy dan Parlin) ditahan di Rutan Tanjunggusta Medan," kata Yos, Senin (17/7/2023).
Baca juga: AKBP Achiruddin Bohongi Penyidik, Ternyata Terima Setoran dari Gudang Solar Ilegal Rp 20-30 Juta
Menurut informasi, Direktur PT Almira Nusa Raya ini rencananya akan diadili di Pengadilan Negeri (PN) Medan hari ini, Selasa (18/7/2023).
Sesuai jadwal, sidang akan digelar di ruang Cakra IV PN Medan.
Jaksa penuntut umum (JPU) yang akan membacakan dakwaan terhadap Edy adalah Nelson Victor.
Dalam kasus ini, para pelaku gudang solar ilegal diadili dalam berkas terpisah.
Untuk tersangka Parlin, perkaranya terdaftar dalam berkas jomor 1304/Pid.Sus/2023/PN Mdn.
Baca juga: AKBP Achiruddin Hasibuan Resmi Tersangka Gratifikasi, Terima Setoran dari Gudang Solar Ilegal
Kemudian, Edy terdaftar dalam berkas perkara nomor 1305/Pid.Sus/2023/PN Mdn.
Dan untuk AKBP Achiruddin Hasibuan, terdaftar dalam perkara nomor 1306/Pid.Sus/2023/PN Mdn.
Sempat Tidak Ditahan Polisi
Direktur PT Almira Nusa Raya, Edy sempat tidak ditahan Polda Sumut.
Edy diduga pura-pura linglung agar tidak dipenjarakan polisi.
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Sumut, Kombes Teddy Marbun berdalih dirinya tidak berani memenjarakan tersangka gudang solar ilegal itu.
"Ini ada sakit linglung, artinya kita juga tidak berani melakukan penahanan karena kita mintakan surat dokter bahwa dia ada sedikit guncangan-guncangan," kata Kombes Teddy Marbun, Senin (13/6/2023).
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/Direktur-PT-Almira-Nusa-Raya-Edy-kiri-dan-kuasa-hukumnya-Fendi-kanan.jpg)