Berita Medan
Bos Gudang Solar Ilegal PT Almira Nusa Raya Terkesan Diistimewakan, Kombes Teddy Ungkap Alasannya
Direktur Utama PT Almira Nusa Raya, Edy terkesan diistimewakan Ditreskrimsus polda Sumut, meski telah berstatus tersangka.
Penulis: Fredy Santoso |
TRIBUN-MEDAN.com,MEDAN - Direktur Utama PT Almira Nusa Raya, Edy terkesan diistimewakan oleh Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) polda Sumut, meski telah berstatus tersangka.
Pasalnya Dirut PT Almira Nusa Raya tersebut tidak dijebloskan ke sel tahanan.
Baca juga: AKBP Achiruddin Hasibuan Resmi Tersangka Gratifikasi, Terima Setoran dari Gudang Solar Ilegal
Dirreskrimsus Polda Sumut, Kombes Pol Teddy Marbun mengungkap, bahwa bos gudang solar ilegal di Jalan Guru Sinumba/Karya Dalam, Kecamatan Medan Helvetia tengah sakit.
Kombes Teddy menyatakan, Edy sakit linglung, sehingga itu menjadi alasan kenapa ia tidak ditahan.
Selama ini, Edy cuma dikenakan wajib lapor sejak penetapan tersangka bersama anak buahnya bernama Parlin.
"Ini ada sakit linglung, artinya kita juga tidak berani melakukan penahanan karena kita mintakan surat dokter bahwa dia ada sedikit guncangan, guncangan,"kata Kombes Teddy Marbun, Senin (13/6/2023)
Teddy menjelaskan pada Senin 12 Juni 2023 pihaknya telah mengirimkan berkas perkara terkait gudang solar ilegal itu ke Kejaksaan.
Hari ini kemungkinan berkas perkara yang menjerat AKBP Achiruddin Hasibuan, Edy, sebagai Dirut PT Almira dan Parlin sebagai anak buahnya dinyatakan lengkap.
"Mudah-mudahan lengkap," ucapnya.
Sebelumnya, Polda Sumut menetapkan tersangka AKBP Achiruddin Hasibuan, terkait gudang solar Ilegal yang berada di Jalan Guru Sinumba/Karya Dalam, Kecamatan Medan Helvetia, tak jauh dari rumahnya.
Selain Achirudin, Direktur Utama PT Almira Nusa Raya, Edy dan orang lapangan perusahaan turut dijadikan tersangka.
PT Almira Nusa Raya diduga sebagai pemilik gudang solar ilegal di Jalan Guru Sinumba/Karya Dalam, Kecamatan Medan Helvetia, dekat rumah AKBP Achiruddin Hasibuan.
Perusahaan ini pula yang diduga memberikan setoran ke AKBP Achiruddin Hasibuan sebesar Rp 7,5 juta selama lima tahun.
Polisi juga telah menggeledah gudang solar ini.
Begitu masuk ke dalam gudang, pada bagian gudang pertama terlihat dua tangki BBM berwarna biru dan hijau.
Baca juga: PT Pertamina Putuskan Pasokan BBM ke PT Almira Nusa Raya, Ada Ancaman Pemutusan Kerja Sama
Kemudian di sekitarnya ada sekitar enam tangki plastik diduga berisi solar.
Kemudian, ada juga selang yang diduga untuk memindahkan BBM dari tangki plastik ke tangki besi.
Lalu ketika memasuki ruangan sebelahnya, dua tangki besi berkapasitas 16.000 liter juga terlihat di dalam.
Selain itu, ada pula empat sepeda motor di lokasi.
(cr25/tribun-medan.com)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/Direktur-PT-Almira-Nusa-Raya-Edy-kiri-dan-kuasa-hukumnya-Fendi-kanan.jpg)