Gudang Solar Ilegal
Gudang Solar Ilegal, Direktur PT Almira Nusa Raya yang Diduga Pura-pura Linglung Segera Diadili
Direktur PT Almira Nusa Raya, Edy akan segera diadili di PN Medan dalam perkara kasus gudang solar ilegal
TRIBUN-MEDAN.COM,MEDAN- Direktur PT Almira Nusa Raya, Edy, orang dianggap paling bertanggungjawab dalam kasus gudang solar ilegal bersama AKBP Achiruddin Hasibuan dalam waktu dekat akan diadili di Pengadilan Negeri (PN) Medan.
Saat ini, berkas kasus gudang solar ilegal itu sudah dilimpahkan penyidik Polda Sumut ke Kejati Sumut.
Kasi Penkum Kejati Sumut, Yos Arnold Tarigan mengatakan, pihaknya menerima pelimpahan tahap II berkas dan tersangka kasus gudang solar ilegal ini pekan lalu.
"Sudah tahap dua pekan lalu," kata Yos, Jumat (14/7/2023).
Baca juga: Dirut PT Almira Nusa Raya Jadi Tersangka Gudang Solar Ilegal Tapi Tidak Dipenjarakan Polda Sumut
Selain melimpahkan berkas dan tersangka Direktur PT Almira Nusa Raya, Polda Sumut juga melimpahkan berkas tersangka lainnya bernama Parlin.
Begitu juga dengan berkas AKBP Achiruddin Hasibuan.
Dari informasi yang didapat Tribun-medan.com dari laman website sipp.pn-medankota.go.id, berkas ketiga tersangka ini dipecah atau split.
Untuk tersangka Parlin, berkas perkaranya nomor 1304/Pid.Sus/2023/PN Mdn.
Kemudian, untuk tersangka Direktur PT Almira Nusa raya, Edy berkas perkaranya nomor 1305/Pid.Sus/2023/PN Mdn.
Baca juga: PT Pertamina Tangguhkan Pembelian BBM Non Subsidi PT Almira Nusa Raya, untuk Memudahkan Penyelidikan
Untuk tersangka AKBP Achiruddin Hasibuan, berkas perkaranya nomor 1306/Pid.Sus/2023/PN Mdn.
Mengenai jadwal sidang, disebutkan akan digelar pada Selasa (18/7/2023) di ruang Cakra IV PN Medan dengan agenda pembacaan surat dakwaan.
Adapun jaksa penuntut umum (JPU) yang akan membacakan dakwaan Nelson Victor dari Kejati Sumut.
Sempat Diduga Pura-pura Linglung
Direktur PT Almira Nusa Raya, Edy diduga pura-pura linglung agar tidak dipenjarakan Polda Sumut.
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Sumut, Kombes Teddy Marbun berdalih dirinya tidak berani memenjarakan tersangka gudang solar ilegal itu.
"Ini ada sakit linglung, artinya kita juga tidak berani melakukan penahanan karena kita mintakan surat dokter bahwa dia ada sedikit guncangan-guncangan," kata Kombes Teddy Marbun, Senin (13/6/2023).
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/kolase-foto-Direktur-PT-Almira-Nusa-Raya.jpg)