Gudang Solar Ilegal
Direktur PT Almira Nusa Raya Dipenjarakan Jaksa Usai tak Ditahan Polisi, Hari Ini Mulai Diadili
Direktur PT Almira Nusa Raya, Edy kini dipenjarakan jaksa setelah dibiarkan berkeliaran oleh Polda Sumut
Polisi juga telah menggeledah gudang solar ini. Begitu masuk ke dalam gudang, pada bagian gudang pertama terlihat dua tangki BBM berwarna biru dan hijau.
Baca juga: AKBP Achiruddin Sudah Ditahan, Dipecat, dan Dimiskinkan, Bos PT Almira Nusa Raya Malah Belum Ditahan
Kemudian di sekitarnya ada sekitar enam tangki plastik diduga berisi solar.
Kemudian, ada juga selang yang diduga untuk memindahkan BBM dari tangki plastik ke tangki besi.
Lalu ketika memasuki ruangan sebelahnya, dua tangki besi berkapasitas 16.000 liter juga terlihat di dalam.
Selain itu, ada pula empat sepeda motor di lokasi.
Achiruddin Diduga Bohongi Penyidik
Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sumut menyatakan, AKBP Achiruddin Hasibuan menerima gratifikasi dari gudang BBM solar Ilegal milik PT Almira Nusa Raya mulai Rp 20 hingga Rp 30 juta secara rutin.
Uang diberikan ke AKBP Achiruddin Hasibuan karena dia diduga orang yang membekingi gudang solar ilegal itu lantaran berdekatan dengan rumahnya.
Baca juga: AKBP Achiruddin Hasibuan Resmi Jadi Tersangka Kasus Pencucian Uang
Setoran puluhan ini terungkap setelah penyidik menelusuri aliran uang yang diberikan PT Almira Nusa Raya.
Sebelumnya AKBP Achiruddin Hasibuan mengaku ke penyidik kalau dia hanya menerima setoran Rp 7, 5 juta.
"Awalnya pengakuan saudara AH mendapat uang sebesar 7.5 juta, namun hasil lidik dan sidik ditemukan penerimaan dana dari PT ANR baik cash dan transfer sebesar 20 juta sd 30 juta," ucapnya.
Sebelumnya, Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Sumut resmi menetapkan status tersangka AKBP Achiruddin Hasibuan ditetapkan tersangka karena diduga terlibat tindak pidana pencucian uang.
Baca juga: Direktur PT Almira Nusa Raya Diduga Pura-pura Linglung Agar Tidak Dipenjarakan Polda Sumut
Uang sebesar Rp 53 juta diduga dari rekening AKBP Achiruddin Hasibuan.
Dari hasil pemeriksaan, uang disita dari bank Mandiri sebesar Rp 40 juta dan Bank Sumut sebesar Rp 13 juta.
Puluhan juta uang ini diduga hasil gratifikasi dan pencucian uang AKBP Achiruddin Hasibuan dari PT Almira Nusa Raya, pemilik gudang solar Ilegal di Jalan Guru Sinumba/Karya Dalam, Kecamatan Medan Helvetia.
"Uang total Rp 53 jt dari Bank Mandiri dan Bank Sumut," kata Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Polda Sumut, Kombes Pol Teddy Marbun, Jumat (23/6/2023).
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/Direktur-PT-Almira-Nusa-Raya-Edy-kiri-dan-kuasa-hukumnya-Fendi-kanan.jpg)