Berita Sumut

AKBP Achiruddin Hasibuan Resmi Tersangka Gratifikasi, Terima Setoran dari Gudang Solar Ilegal

Polda Sumut tetapkan AKBP Achiruddin Hasibuan sebagai tersangka karena diduga menerima gratifikasi dari gudang solar Ilegal milik PT Almira Nusa Raya.

|
Penulis: Fredy Santoso |
TRIBUN MEDAN/FREDY SANTOSO
AKBP Achiruddin Hasibuan. 

TRIBUN-MEDAN.com,MEDAN - Polda Sumut resmi menetapkan status tersangka terhadap AKBP Achiruddin Hasibuan.

Dia ditetapkan sebagai tersangka karena diduga menerima gratifikasi dari gudang solar Ilegal milik PT Almira Nusa Raya, di Jalan Guru Sinumba/Karya Dalam, Kecamatan Medan Helvetia.

Baca juga: AKBP Achiruddin Hasibuan Tersangka Kasus Gudang Solar, Polda Sumut Usut Dugaan Harta Tak Wajar

Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Polda Sumut, Kombes Pol Tedy Marbun menyatakan, penetapan tersangka dilakukan sejak Jumat 9 Juni 2023.

"AH sudah ditetapkan sebagai tersangka penerima gratifikasi sejak Jumat kemarin," kata Kombes Tedy Marbun, Senin (12/6/2023).

Meski dijadikan tersangka menerima gratifikasi, Polda Sumut menyatakan kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang menjerat AKBP Achiruddin Hasibuan terus berjalan.

Namun, Polisi belum menetapkan tersangka dalam kasus ini. Bahkan mereka juga belum ada menyita aset baik mobil maupun rumah milik Achiruddin Hasibuan.

"Masih berproses TPPU nya, masih berjalan," ucapnya.

Diketahui, AKBP Achiruddin Hasibuan menyandang tiga status tersangka di Polda Sumut.

Pertama, dia dipersangkakan kasus dugaan penganiayaan dan pembiaran terhadap Ken Admiral.

D isini dia dan anaknya, Aditya Hasibuan terseret.

Baca juga: Ditahan di Sel Khusus Polda Sumut, AKBP Achiruddin Hasibuan Sebut Tak Dikasih Makan

Kemudian di kasus gudang solar Ilegal yang berada di Jalan Guru Sinumba/Karya Dalam, Kecamatan Medan Helvetia, tak jauh dari rumahnya. Dia juga jadi tersangka dan dikenakan Pasal 53 dan 55.

Lalu yang saat ini karena diduga menerima gratifikasi dari gudang solar Ilegal.

(cr25/tribun-medan.com)

 

 

Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved