Terdakwa Revenge Porn Alwi Husen Divonis 6 Tahun, Denda Rp 1 M dan 8 Tahun Tak Bisa Akses Internet
Alwi Husen divonis enam tahun penjara dan didenda Rp 1 Miliar serta delapan tahun tidak bisa akses internet imbas terbukti menyebarkan video asusila
Yang membuat secara mendadak sidang kasus revenge porn dengan terdakwa Alwi Husen Maolana tiba-tiba ditunda.
Padahal dalam jadwal yang dipublikasikan oleh Pengadilan Negeri (PN) Pandeglang, Selasa (11/7/2023), agenda awalnya adalah sidang Pembacaan Putusan.
Namun Majelis Hakim menunda setelah ada permintaan dari kuasa hukum terdakwa yang meminta menyampaikan pledoi atau nota pembelaan secara tertulis.
Permintaan tersebut kemudian dikabulkan oleh Majelis Hakim.
“Konsesi permintaan terdakwa untuk meminta diberikan kesempatan menyampaikan pledoi berindikasi pada persidangan ini yang seharusnya sidang putusan harus ditunda,” kata Ketua Majelis Hakim Hendhy Eka Chandra, Selasa (11/7/2023).
Selain ditunda, juga diputuskan bahwa sidang dilakukan secara tertutup yang awalnya dibuka.
Alasannya, karena merupakan perkara asusila.
Korban IAK yang hadir di persidangan menangis histeris.
Korban IAK yang berada di dalam ruang sidang tiba-tiba menangis histeris sesaat setelah pemberitahuan sidang ditunda.
(*/TRIBUN-MEDAN.COM)
Baca juga: Kasus Revenge Porn di Pandeglang Jadi Kasus UU ITE, Terdakwa Alwi Dituntut 6 Tahun dan Denda Rp 1 M
Baca juga: Alwi Pelaku Revenge Porn dan Jaksa Cuma Sidang Lewat Zoom, Tapi Korban Malah Disidang Langsung
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/Terdakwa-kasus-revenge-porn-Alwi-Husen-Maolana-divonis.jpg)