Breaking News

Terdakwa Revenge Porn Alwi Husen Divonis 6 Tahun, Denda Rp 1 M dan 8 Tahun Tak Bisa Akses Internet

Alwi Husen divonis enam tahun penjara dan didenda Rp 1 Miliar serta delapan tahun tidak bisa akses internet imbas terbukti menyebarkan video asusila

Tayang: | Diperbarui:
KOLASE/TRIBUN MEDAN
Terdakwa kasus revenge porn Alwi Husen Maolana divonis enam tahun penjara dan dedenda Rp 1 Miliar serta delapan tahun tidak bisa akses internet. 

Yang membuat secara mendadak sidang kasus revenge porn dengan terdakwa Alwi Husen Maolana tiba-tiba ditunda.

Padahal dalam jadwal yang dipublikasikan oleh Pengadilan Negeri (PN) Pandeglang, Selasa (11/7/2023), agenda awalnya adalah sidang Pembacaan Putusan.

Namun Majelis Hakim menunda setelah ada permintaan dari kuasa hukum terdakwa yang meminta menyampaikan pledoi atau nota pembelaan secara tertulis.

Permintaan tersebut kemudian dikabulkan oleh Majelis Hakim.

“Konsesi permintaan terdakwa untuk meminta diberikan kesempatan menyampaikan pledoi berindikasi pada persidangan ini yang seharusnya sidang putusan harus ditunda,” kata Ketua Majelis Hakim Hendhy Eka Chandra, Selasa (11/7/2023).

Selain ditunda, juga diputuskan bahwa sidang dilakukan secara tertutup yang awalnya dibuka.

Alasannya, karena merupakan perkara asusila.

Korban IAK yang hadir di persidangan menangis histeris.

Korban IAK yang berada di dalam ruang sidang tiba-tiba menangis histeris sesaat setelah pemberitahuan sidang ditunda.

(*/TRIBUN-MEDAN.COM)

Baca juga: Kasus Revenge Porn di Pandeglang Jadi Kasus UU ITE, Terdakwa Alwi Dituntut 6 Tahun dan Denda Rp 1 M

Baca juga: Alwi Pelaku Revenge Porn dan Jaksa Cuma Sidang Lewat Zoom, Tapi Korban Malah Disidang Langsung

 

Sumber: Kompas.com
Halaman 3/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved