Terdakwa Revenge Porn Alwi Husen Divonis 6 Tahun, Denda Rp 1 M dan 8 Tahun Tak Bisa Akses Internet
Alwi Husen divonis enam tahun penjara dan didenda Rp 1 Miliar serta delapan tahun tidak bisa akses internet imbas terbukti menyebarkan video asusila
TRIBUN-MEDAN.COM – Akhirnya, terdakwa kasus revenge porn Alwi Husen Maolana divonis enam tahun penjara dan didenda Rp 1 miliar.
Tidak hanya enam tahun penjara, Alwi Husen Maolana juga delapan tahun tidak bisa akses internet.
Terdakwa Alwi Husen Maolana disebut terbukti melanggar Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) dengan menyebarkan video asusila.
Sidang kasus putusan dilakukan di Pengadilan Negeri (PN) Pandeglang, Kamis (13/7/2023).
Alwi selaku terdakwa dihadirkan dalam sidang tersebut.
Putusan yang dibacakan oleh Ketua Majelis Hakim Hendhy Eka Chandra menyebut Alwi terbukti melakukan tindak pidana mendistribusikan dan melanggar norma kesusilaan video korban IAK.
"Dan menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 6 tahun dan dena Rp 1 miliar dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar, diganti dengan pidana kurungan selama tiga bulan," kata Ketua Hakim Hendhy.
Baca juga: Sidang Vonis Terdakwa Revenge Porn Alwi Husen Mendadak Ditunda, Warganet Spill Nama-Nama Hakimnya
Baca juga: Pledoi Alwi Husen Dikabulkan Lagi, Sidang Vonis Revenge Porn Mendadak Ditunda, Korban Histeris
Majelis Hakim juga menjatuhkan pidana tambahan terhadap Alwi berupa larangan penggunaan internet.
"Menjatuhkan pidana tambahan terhadap terdakwa berupa pencabutan hak kegiatan atau memanfaatkan internet selama delapan tahun yang berlaku sejak keputusan ini dibacakan," sambungnya lagi.
Vonis tersebut disambut oleh tepuk tangan pengunjung sidang yang hadir termasuk korban IAK dan keluarganya.
Tidak ada pertimbangan yang meringankan terhadap vonis yang diberikan untuk Alwi.
Majelis Hakim menilai perbuatan terdakwa mengakibatkan korban IAK merasa terancam, ketakutan dan merasa malu
Karena video yang dikirimkan oleh Alwi melalui media sosial sudah tersebar ke keluarga dan teman-teman korban.
"Perbuatan terdakwa mengakibatkan korban mengalami gejala gangguan kecemasan dan stress pasca-trauma," tutur Hendhy.
Baca juga: Pelaku Revenge Porn Alwi di-DO Kampus Untirta, Warganet : Blacklist dari Kampus Lain juga Si Cabul!
Baca juga: Tak Puas Pelaku Revenge Porn Alwi Cuma Dituntut UU ITE, Keluarga Bakal Lapor Soal Kekerasan Seksual
Dalam sidang tersebut, Majelis Hakim juga memerintahkan semua data atau informasi elektronik terkait perkara ini untuk dimusnahkan.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/Terdakwa-kasus-revenge-porn-Alwi-Husen-Maolana-divonis.jpg)