Terdakwa Revenge Porn Alwi Husen Divonis 6 Tahun, Denda Rp 1 M dan 8 Tahun Tak Bisa Akses Internet
Alwi Husen divonis enam tahun penjara dan didenda Rp 1 Miliar serta delapan tahun tidak bisa akses internet imbas terbukti menyebarkan video asusila
Juru Bicara PN Pandeglang, Panji Answinarta mengatakan hukuman tambahan berupa larangan mengakses internet merupakan pidana tambahan yang diberikan oleh Majelis Hakim tanpa diminta oleh Penuntut Umum.
"Ini merupakan terobosan hukum, karena dalam UU ITE tidak diatur secara khusus terkait pidana tambahan ini," kata Panji.
Menurut Panji, pidana tambahan diberlakukan dimaksudkan sebagai edukasi terhadap masyarakat jika melakukan perbuatan seperti yang dilakukan oleh Alwi.
"Apabila melakukan tindakan serupa seperti Alwi akibat hukumnya seperti Alwi tersebut. Bisa saja menjadi perampasan alat komunikasi berbasis internet," lanjutnya.
Adapun untuk pengawasan larangan penggunaan internet tersebut, kata Panji, teknisnya akan dilakukan oleh Kejaksaan.
Keluarga Korban Akan Laporkan Alwi Kasus Lain Lagi
Disisi lain, Kakak korban IAK, Iman Zanatul Haeri mengaku puas dengan hasil vonis tersebut karena merupakan hukuman maksimal.
"Enam tahun itu memang sudah seharusnya," kata Iman.
Namun menurut Iman, hasil vonis ini dianggap baru setengah jalan dari hukuman yang seharusnya didapat oleh Alwi.
Pihak keluarga, kata Iman, akan melaporkan lagi Alwi terkait kasus lain.
"Kami kira perbuatan pelaku yang akan kami laporkan kembali karena masih banyak kekerasan, pemerasan, pemerkosaan, itu belum ada di persidangan ini,”
“Kami akan menyusun itu sementara kami persiapkan terlebih dahulu," pungkasnya.
Baca juga: Kasus Revenge Porn di Pandeglang Jadi Kasus UU ITE, Terdakwa Alwi Dituntut 6 Tahun dan Denda Rp 1 M
Baca juga: Tampang Alwi Husen Si Pelaku Revenge Porn yang Cuma Sidang Online, Korban malah Sidang Offline
Sidang Sempat Ditunda
Pledoi atau nota pembelaan secara tertulis terdakwa pelaku revenge porn Alwi Husen Maolana dikabulkan.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/Terdakwa-kasus-revenge-porn-Alwi-Husen-Maolana-divonis.jpg)