Breaking News

Terdakwa Revenge Porn Alwi Husen Divonis 6 Tahun, Denda Rp 1 M dan 8 Tahun Tak Bisa Akses Internet

Alwi Husen divonis enam tahun penjara dan didenda Rp 1 Miliar serta delapan tahun tidak bisa akses internet imbas terbukti menyebarkan video asusila

Tayang: | Diperbarui:
KOLASE/TRIBUN MEDAN
Terdakwa kasus revenge porn Alwi Husen Maolana divonis enam tahun penjara dan dedenda Rp 1 Miliar serta delapan tahun tidak bisa akses internet. 

Juru Bicara PN Pandeglang, Panji Answinarta mengatakan hukuman tambahan berupa larangan mengakses internet merupakan pidana tambahan yang diberikan oleh Majelis Hakim tanpa diminta oleh Penuntut Umum.

"Ini merupakan terobosan hukum, karena dalam UU ITE tidak diatur secara khusus terkait pidana tambahan ini," kata Panji.

Menurut Panji, pidana tambahan diberlakukan dimaksudkan sebagai edukasi terhadap masyarakat jika melakukan perbuatan seperti yang dilakukan oleh Alwi.

"Apabila melakukan tindakan serupa seperti Alwi akibat hukumnya seperti Alwi tersebut. Bisa saja menjadi perampasan alat komunikasi berbasis internet," lanjutnya.

Adapun untuk pengawasan larangan penggunaan internet tersebut, kata Panji, teknisnya akan dilakukan oleh Kejaksaan.

Pelaku revenge porn di Pandeglang Alwi Husen Maolana sudah bocah cabul sejak SD
Pelaku revenge porn di Pandeglang Alwi Husen Maolana sudah bocah cabul sejak SD (KOLASE/TRIBUN MEDAN)

Keluarga Korban Akan Laporkan Alwi Kasus Lain Lagi


Disisi lain, Kakak korban IAK, Iman Zanatul Haeri mengaku puas dengan hasil vonis tersebut karena merupakan hukuman maksimal.

"Enam tahun itu memang sudah seharusnya," kata Iman.

Namun menurut Iman, hasil vonis ini dianggap baru setengah jalan dari hukuman yang seharusnya didapat oleh Alwi.

Pihak keluarga, kata Iman, akan melaporkan lagi Alwi terkait kasus lain.

"Kami kira perbuatan pelaku yang akan kami laporkan kembali karena masih banyak kekerasan, pemerasan, pemerkosaan, itu belum ada di persidangan ini,”

“Kami akan menyusun itu sementara kami persiapkan terlebih dahulu," pungkasnya.

 

Baca juga: Kasus Revenge Porn di Pandeglang Jadi Kasus UU ITE, Terdakwa Alwi Dituntut 6 Tahun dan Denda Rp 1 M

Baca juga: Tampang Alwi Husen Si Pelaku Revenge Porn yang Cuma Sidang Online, Korban malah Sidang Offline

Sidang Sempat Ditunda 

Pledoi atau nota pembelaan secara tertulis terdakwa pelaku revenge porn Alwi Husen Maolana dikabulkan.

Sumber: Kompas.com
Halaman 2/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved