Berita Viral

Kasus Revenge Porn di Pandeglang Jadi Kasus UU ITE, Terdakwa Alwi Dituntut 6 Tahun dan Denda Rp 1 M

Kasus revenge porn di Pandeglang jadi kasus UU ITE. Sebelumnya pihak keluarga korban kecewa karena kekerasan seksual dan pemerkosaan yang dialami diar

KOLASE/TRIBUN MEDAN
Pelaku revenge porn di Pandeglang Alwi Husen Maolana dituntut maksumal enam tahun penjara. 

TRIBUN-MEDAN.COM – Kasus revenge porn di Pandeglang jadi kasus UU ITE.

Atas kasus UU ITE, terdakwa revenge porn Alwi Husen Maolana dituntut maksimal enam tahun penjara.

Adapun Pengadilan Negeri (PN) Pandeglang menggelar sidang tuntutan kasus revenge porn yang viral di media sosial, Selasa (17/6/2023), kemarin.

Dalam sidang yang berlangsung tertutup tersebut, terdakwa Alwi Husen Maolana dituntut dengan tuntutan maksimal 6 tahun penjara.

Jaksa Penuntut Umum Mario Nicolas membacakan tuntutan enam tahun penjara dengan Pasal 45 Ayat 1 Junto Pasal 27 Ayat 1 UU ITE.

Baca juga: Kasus Rudapaksa dan Revenge Porn di Pandeglang Diarahkan Penyidik ke UU ITE, Keluarga Kecewa

Selain itu, terdakwa Alwi Husen Maolana juga dikenakan denda 1 miliar rupiah subsider 3 bulan penjara.

Kasi Intelejen Kejaksaan Negeri (Kejari) Pandeglang, Wildan Hapit, mengungkapkan ada dua hal yang memberatkan sehingga terdakwa dituntut hukuman maksimal.

"Perbuatan terdakwa mengakibatkan saksi IAK merasa terancam dan merasa malu karena video yang dikirimkan melalui DM sudah tersebar ke keluarga dan teman-teman saksi," kata Wildan.

Selain itu, Wildan mengatakan, perbuatan terdakwa Alwi juga mengakibatkan saksi mengalami gejala gangguan kecemasan, dan stres paska-trauma.

Viral mahasiswi Pandeglang jadi korban rudapaksa seorang pria, dianiaya, hingga diancam revenge porn. Kisah mahasiswi Pandeglang ini diceritakan oleh kakak korban melalui akun Twitternya @zanatul_91 pada Senin (26/6/2023).
Viral mahasiswi Pandeglang jadi korban rudapaksa seorang pria, dianiaya, hingga diancam revenge porn. Kisah mahasiswi Pandeglang ini diceritakan oleh kakak korban melalui akun Twitternya @zanatul_91 pada Senin (26/6/2023). (Twitter.com/@zanatul_91.)

Karena dua hal tersebut, JPU mempertimbangkan untuk menjatuhkan tuntutan maksimal terhadap terdakwa.

Adapun sidang lanjutan dengan jadwal sidang putusan akan dilakukan pada 11 Juli 2023 mendatang.

Kuasa hukum korban, Rizki Arifianto mengaku puas dengan hasil sidang tersebut.

"Kalau dari tuntutan jaksa untuk ITE kita cukup puas karena tuntutan maksimal," ujar Rizki.

Namun demikian, Rizki mengatakan, pihaknya tidak akan berhenti setelah putusan hasil sidang keluar.

Baca juga: Tampang Alwi Husen Si Pelaku Revenge Porn yang Cuma Sidang Online, Korban malah Sidang Offline

 Berdasarkan keinginan keluarga, langkah berikutnya akan melaporkan terdakwa dengan tindak pidana lain.

Sumber: Tribun Medan
Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved