Terdakwa Revenge Porn Alwi Husen Divonis 6 Tahun, Denda Rp 1 M dan 8 Tahun Tak Bisa Akses Internet
Alwi Husen divonis enam tahun penjara dan didenda Rp 1 Miliar serta delapan tahun tidak bisa akses internet imbas terbukti menyebarkan video asusila
TRIBUN-MEDAN.COM – Akhirnya, terdakwa kasus revenge porn Alwi Husen Maolana divonis enam tahun penjara dan didenda Rp 1 miliar.
Tidak hanya enam tahun penjara, Alwi Husen Maolana juga delapan tahun tidak bisa akses internet.
Terdakwa Alwi Husen Maolana disebut terbukti melanggar Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) dengan menyebarkan video asusila.
Sidang kasus putusan dilakukan di Pengadilan Negeri (PN) Pandeglang, Kamis (13/7/2023).
Alwi selaku terdakwa dihadirkan dalam sidang tersebut.
Putusan yang dibacakan oleh Ketua Majelis Hakim Hendhy Eka Chandra menyebut Alwi terbukti melakukan tindak pidana mendistribusikan dan melanggar norma kesusilaan video korban IAK.
"Dan menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 6 tahun dan dena Rp 1 miliar dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar, diganti dengan pidana kurungan selama tiga bulan," kata Ketua Hakim Hendhy.
Baca juga: Sidang Vonis Terdakwa Revenge Porn Alwi Husen Mendadak Ditunda, Warganet Spill Nama-Nama Hakimnya
Baca juga: Pledoi Alwi Husen Dikabulkan Lagi, Sidang Vonis Revenge Porn Mendadak Ditunda, Korban Histeris
Majelis Hakim juga menjatuhkan pidana tambahan terhadap Alwi berupa larangan penggunaan internet.
"Menjatuhkan pidana tambahan terhadap terdakwa berupa pencabutan hak kegiatan atau memanfaatkan internet selama delapan tahun yang berlaku sejak keputusan ini dibacakan," sambungnya lagi.
Vonis tersebut disambut oleh tepuk tangan pengunjung sidang yang hadir termasuk korban IAK dan keluarganya.
Tidak ada pertimbangan yang meringankan terhadap vonis yang diberikan untuk Alwi.
Majelis Hakim menilai perbuatan terdakwa mengakibatkan korban IAK merasa terancam, ketakutan dan merasa malu
Karena video yang dikirimkan oleh Alwi melalui media sosial sudah tersebar ke keluarga dan teman-teman korban.
"Perbuatan terdakwa mengakibatkan korban mengalami gejala gangguan kecemasan dan stress pasca-trauma," tutur Hendhy.
Baca juga: Pelaku Revenge Porn Alwi di-DO Kampus Untirta, Warganet : Blacklist dari Kampus Lain juga Si Cabul!
Baca juga: Tak Puas Pelaku Revenge Porn Alwi Cuma Dituntut UU ITE, Keluarga Bakal Lapor Soal Kekerasan Seksual
Dalam sidang tersebut, Majelis Hakim juga memerintahkan semua data atau informasi elektronik terkait perkara ini untuk dimusnahkan.
Juru Bicara PN Pandeglang, Panji Answinarta mengatakan hukuman tambahan berupa larangan mengakses internet merupakan pidana tambahan yang diberikan oleh Majelis Hakim tanpa diminta oleh Penuntut Umum.
"Ini merupakan terobosan hukum, karena dalam UU ITE tidak diatur secara khusus terkait pidana tambahan ini," kata Panji.
Menurut Panji, pidana tambahan diberlakukan dimaksudkan sebagai edukasi terhadap masyarakat jika melakukan perbuatan seperti yang dilakukan oleh Alwi.
"Apabila melakukan tindakan serupa seperti Alwi akibat hukumnya seperti Alwi tersebut. Bisa saja menjadi perampasan alat komunikasi berbasis internet," lanjutnya.
Adapun untuk pengawasan larangan penggunaan internet tersebut, kata Panji, teknisnya akan dilakukan oleh Kejaksaan.
Keluarga Korban Akan Laporkan Alwi Kasus Lain Lagi
Disisi lain, Kakak korban IAK, Iman Zanatul Haeri mengaku puas dengan hasil vonis tersebut karena merupakan hukuman maksimal.
"Enam tahun itu memang sudah seharusnya," kata Iman.
Namun menurut Iman, hasil vonis ini dianggap baru setengah jalan dari hukuman yang seharusnya didapat oleh Alwi.
Pihak keluarga, kata Iman, akan melaporkan lagi Alwi terkait kasus lain.
"Kami kira perbuatan pelaku yang akan kami laporkan kembali karena masih banyak kekerasan, pemerasan, pemerkosaan, itu belum ada di persidangan ini,”
“Kami akan menyusun itu sementara kami persiapkan terlebih dahulu," pungkasnya.
Baca juga: Kasus Revenge Porn di Pandeglang Jadi Kasus UU ITE, Terdakwa Alwi Dituntut 6 Tahun dan Denda Rp 1 M
Baca juga: Tampang Alwi Husen Si Pelaku Revenge Porn yang Cuma Sidang Online, Korban malah Sidang Offline
Sidang Sempat Ditunda
Pledoi atau nota pembelaan secara tertulis terdakwa pelaku revenge porn Alwi Husen Maolana dikabulkan.
Yang membuat secara mendadak sidang kasus revenge porn dengan terdakwa Alwi Husen Maolana tiba-tiba ditunda.
Padahal dalam jadwal yang dipublikasikan oleh Pengadilan Negeri (PN) Pandeglang, Selasa (11/7/2023), agenda awalnya adalah sidang Pembacaan Putusan.
Namun Majelis Hakim menunda setelah ada permintaan dari kuasa hukum terdakwa yang meminta menyampaikan pledoi atau nota pembelaan secara tertulis.
Permintaan tersebut kemudian dikabulkan oleh Majelis Hakim.
“Konsesi permintaan terdakwa untuk meminta diberikan kesempatan menyampaikan pledoi berindikasi pada persidangan ini yang seharusnya sidang putusan harus ditunda,” kata Ketua Majelis Hakim Hendhy Eka Chandra, Selasa (11/7/2023).
Selain ditunda, juga diputuskan bahwa sidang dilakukan secara tertutup yang awalnya dibuka.
Alasannya, karena merupakan perkara asusila.
Korban IAK yang hadir di persidangan menangis histeris.
Korban IAK yang berada di dalam ruang sidang tiba-tiba menangis histeris sesaat setelah pemberitahuan sidang ditunda.
(*/TRIBUN-MEDAN.COM)
Baca juga: Kasus Revenge Porn di Pandeglang Jadi Kasus UU ITE, Terdakwa Alwi Dituntut 6 Tahun dan Denda Rp 1 M
Baca juga: Alwi Pelaku Revenge Porn dan Jaksa Cuma Sidang Lewat Zoom, Tapi Korban Malah Disidang Langsung
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/Terdakwa-kasus-revenge-porn-Alwi-Husen-Maolana-divonis.jpg)