Belum Puas Alwi Divonis 6 Tahun, Keluarga Korban Revenge Porn Bakal Laporkan Lagi Soal Kasus Lain

Usai Alwi Husen Maolana divonis, keluarga korban revenge porn berinisial IAK bakal laporkan lagi dengan kasus lainnya seperti kekerasan, pemerasaan da

Tayang:
KOLASE/TRIBUN MEDAN
Alwi Husen Maolana bakal dilaporkan lagi dalam kasus lainnya. 

"Ini merupakan terobosan hukum, karena dalam UU ITE tidak diatur secara khusus terkait pidana tambahan ini," ujarnya.

Menurut Panji, pidana tambahan diberlakukan dimaksudkan sebagai edukasi terhadap masyarakat jika melakukan perbuatan seperti yang dilakukan oleh Alwi.

"Apabila melakukan tindakan serupa seperti Alwi akibat hukumnya seperti Alwi tersebut. Bisa saja menjadi perampasan alat komunikasi berbasis internet," lanjutnya.

Sementara untuk pengawasan larangan penggunaan internet tersebut, dikatakannya, teknisnya akan dilakukan oleh Kejaksaan.

(*/TRIBUN-MEDAN.COM)

Baca juga: Pelaku Revenge Porn Alwi Sudah Dikenal Bocah Cabul Sejak SD, Teman Sekolah Ungkap Sifat Psikopatnya

Baca juga: Tak Puas Pelaku Revenge Porn Alwi Cuma Dituntut UU ITE, Keluarga Bakal Lapor Soal Kekerasan Seksual

Sumber: Tribun Medan
Halaman 3/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved