Belum Puas Alwi Divonis 6 Tahun, Keluarga Korban Revenge Porn Bakal Laporkan Lagi Soal Kasus Lain
Usai Alwi Husen Maolana divonis, keluarga korban revenge porn berinisial IAK bakal laporkan lagi dengan kasus lainnya seperti kekerasan, pemerasaan da
Penulis: Angel aginta sembiring | Editor: Angel aginta sembiring
"Ini merupakan terobosan hukum, karena dalam UU ITE tidak diatur secara khusus terkait pidana tambahan ini," ujarnya.
Menurut Panji, pidana tambahan diberlakukan dimaksudkan sebagai edukasi terhadap masyarakat jika melakukan perbuatan seperti yang dilakukan oleh Alwi.
"Apabila melakukan tindakan serupa seperti Alwi akibat hukumnya seperti Alwi tersebut. Bisa saja menjadi perampasan alat komunikasi berbasis internet," lanjutnya.
Sementara untuk pengawasan larangan penggunaan internet tersebut, dikatakannya, teknisnya akan dilakukan oleh Kejaksaan.
(*/TRIBUN-MEDAN.COM)
Baca juga: Pelaku Revenge Porn Alwi Sudah Dikenal Bocah Cabul Sejak SD, Teman Sekolah Ungkap Sifat Psikopatnya
Baca juga: Tak Puas Pelaku Revenge Porn Alwi Cuma Dituntut UU ITE, Keluarga Bakal Lapor Soal Kekerasan Seksual
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/Alwi-Husen-Maolana-bakal-dilaporkan-lagi-dalam-kasus-lainnya.jpg)