Belum Puas Alwi Divonis 6 Tahun, Keluarga Korban Revenge Porn Bakal Laporkan Lagi Soal Kasus Lain
Usai Alwi Husen Maolana divonis, keluarga korban revenge porn berinisial IAK bakal laporkan lagi dengan kasus lainnya seperti kekerasan, pemerasaan da
Penulis: Angel aginta sembiring | Editor: Angel aginta sembiring
TRIBUN-MEDAN.COM – Keluarga korban revenge porn bakal laporkan Alwi Husen Maolana dengan kasus lain.
Adapun sidang kasus putusan dilakukan di PN Pandeglang, Alwi Husen Maolana divonis enam tahun penjara dan denda Rp 1 miliar.
Namun, sang kakak korban IAK, Iman Zanatul Haeri menganggap bahwa hasil vonis ini baru setengah jalan.
Ia mengatakan hasil vonis tersebut baru setengah jalan dari hukuman yang seharusnya didapatkan Alwi.
Sehingga dikatakannya, pihak keluarga masih bakal melaporkan Alwi Husen dalam kasus lainnya.
Seperti kasus kekerasan, pemerasaan, pemerkosaan dan lain sebagainya.
Maka pihak keluarga, kata Iman, akan melaporkan lagi Alwi terkait kasus lain.
Baca juga: Terdakwa Revenge Porn Alwi Husen Divonis 6 Tahun, Denda Rp 1 M dan 8 Tahun Tak Bisa Akses Internet
Baca juga: Alwi Pelaku Revenge Porn dan Jaksa Cuma Sidang Lewat Zoom, Tapi Korban Malah Disidang Langsung
"Kami kira perbuatan pelaku yang akan kami laporkan kembali karena masih banyak kekerasan, pemerasan, pemerkosaan, itu belum ada di persidangan ini,” ujarnya.
Ia juga mengaku bakal menyusun laporan kasus lain tersebut.
Untuk saat ini, Iman mengatakan pihaknya sedang mempersiapkan terlebih dahulu.
“Kami akan menyusun itu sementara kami persiapkan terlebih dahulu," katanya.
Disisi lain, Iman Zanatul Haeri mengaku puas dengan hasil vonis yang dijatuhkan kepada Alwi.
Adapun vonis tersebut adalah enam tahun penjara, didenda Rp 1 miliar serta delapan tahun tidak bisa akses internet.
Iman menyampaikan puas dengan vonis tersebut karena merupakan hukuman maksimal.
"Enam tahun itu memang sudah seharusnya," kata Iman.
Baca juga: Sidang Vonis Terdakwa Revenge Porn Alwi Husen Mendadak Ditunda, Warganet Spill Nama-Nama Hakimnya
Baca juga: Pledoi Alwi Husen Dikabulkan Lagi, Sidang Vonis Revenge Porn Mendadak Ditunda, Korban Histeris
Adapun sebelumnya, PN Pandeglang menjatuhkan vonis kepada terdakwa revenge porn Alwi Husen Maolana.
Alwi Husen Maolana divonis enam tahun penjara dan didenda Rp 1 miliar.
Tidak hanya enam tahun penjara, Alwi Husen Maolana juga delapan tahun tidak bisa akses internet.
Ia disebut terbukti melanggar Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) dengan menyebarkan video asusila.
Alwi yang mana selaku terdakwa dihadirkan dalam sidang tersebut.
Putusan yang dibacakan oleh Ketua Majelis Hakim Hendhy Eka Chandra menyebut Alwi terbukti melakukan tindak pidana mendistribusikan dan melanggar norma kesusilaan video korban IAK.
"Dan menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 6 tahun dan denda Rp 1 miliar dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar, diganti dengan pidana kurungan selama tiga bulan," kata Ketua Hakim Hendhy, Kamis (13/7/2023).
Majelis Hakim juga menjatuhkan pidana tambahan terhadap Alwi berupa larangan penggunaan internet.
Baca juga: Pelaku Revenge Porn Alwi di-DO Kampus Untirta, Warganet : Blacklist dari Kampus Lain juga Si Cabul!
Baca juga: Pelaku Revenge Porn Alwi Sudah Dikenal Bocah Cabul Sejak SD, Teman Sekolah Ungkap Sifat Psikopatnya
"Menjatuhkan pidana tambahan terhadap terdakwa berupa pencabutan hak kegiatan atau memanfaatkan internet selama delapan tahun yang berlaku sejak keputusan ini dibacakan," lanjutnya.
Tidak ada pertimbangan yang meringankan terhadap vonis yang diberikan untuk Alwi.
Majelis Hakim juga menilai perbuatan terdakwa mengakibatkan korban IAK merasa terancam, ketakutan dan merasa malu
Hal itu karena video tersebut dikirimkan oleh Alwi melalui media sosial sudah tersebar ke keluarga dan teman-teman korban.
"Perbuatan terdakwa mengakibatkan korban mengalami gejala gangguan kecemasan dan stress pasca-trauma," tutur Hendhy.
Dalam sidang tersebut, Majelis Hakim juga memerintahkan semua data atau informasi elektronik terkait perkara ini untuk dimusnahkan.
Sementara itu, Juru Bicara PN Pandeglang, Panji Answinarta mengatakan hukuman tambahan berupa larangan mengakses internet merupakan pidana tambahan yang diberikan oleh Majelis Hakim tanpa diminta oleh Penuntut Umum.
"Ini merupakan terobosan hukum, karena dalam UU ITE tidak diatur secara khusus terkait pidana tambahan ini," ujarnya.
Menurut Panji, pidana tambahan diberlakukan dimaksudkan sebagai edukasi terhadap masyarakat jika melakukan perbuatan seperti yang dilakukan oleh Alwi.
"Apabila melakukan tindakan serupa seperti Alwi akibat hukumnya seperti Alwi tersebut. Bisa saja menjadi perampasan alat komunikasi berbasis internet," lanjutnya.
Sementara untuk pengawasan larangan penggunaan internet tersebut, dikatakannya, teknisnya akan dilakukan oleh Kejaksaan.
(*/TRIBUN-MEDAN.COM)
Baca juga: Pelaku Revenge Porn Alwi Sudah Dikenal Bocah Cabul Sejak SD, Teman Sekolah Ungkap Sifat Psikopatnya
Baca juga: Tak Puas Pelaku Revenge Porn Alwi Cuma Dituntut UU ITE, Keluarga Bakal Lapor Soal Kekerasan Seksual
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/Alwi-Husen-Maolana-bakal-dilaporkan-lagi-dalam-kasus-lainnya.jpg)