Belum Puas Alwi Divonis 6 Tahun, Keluarga Korban Revenge Porn Bakal Laporkan Lagi Soal Kasus Lain

Usai Alwi Husen Maolana divonis, keluarga korban revenge porn berinisial IAK bakal laporkan lagi dengan kasus lainnya seperti kekerasan, pemerasaan da

Tayang:
KOLASE/TRIBUN MEDAN
Alwi Husen Maolana bakal dilaporkan lagi dalam kasus lainnya. 

TRIBUN-MEDAN.COM – Keluarga korban revenge porn bakal laporkan Alwi Husen Maolana dengan kasus lain.

Adapun sidang kasus putusan dilakukan di PN Pandeglang, Alwi Husen Maolana divonis enam tahun penjara dan denda Rp 1 miliar.

Namun, sang kakak korban IAK, Iman Zanatul Haeri menganggap bahwa hasil vonis ini baru setengah jalan.

Ia mengatakan hasil vonis tersebut baru setengah jalan dari hukuman yang seharusnya didapatkan Alwi.

Sehingga dikatakannya, pihak keluarga masih bakal melaporkan Alwi Husen dalam kasus lainnya.

Seperti kasus kekerasan, pemerasaan, pemerkosaan dan lain sebagainya.

Maka pihak keluarga, kata Iman, akan melaporkan lagi Alwi terkait kasus lain.

Baca juga: Terdakwa Revenge Porn Alwi Husen Divonis 6 Tahun, Denda Rp 1 M dan 8 Tahun Tak Bisa Akses Internet

Baca juga: Alwi Pelaku Revenge Porn dan Jaksa Cuma Sidang Lewat Zoom, Tapi Korban Malah Disidang Langsung

"Kami kira perbuatan pelaku yang akan kami laporkan kembali karena masih banyak kekerasan, pemerasan, pemerkosaan, itu belum ada di persidangan ini,” ujarnya.

Ia juga mengaku bakal menyusun laporan kasus lain tersebut.

Untuk saat ini, Iman mengatakan pihaknya sedang mempersiapkan terlebih dahulu. 

“Kami akan menyusun itu sementara kami persiapkan terlebih dahulu," katanya.

Sidang kasus revenge porn dengan terdakwa Alwi Husen Maolana mendadak ditunda. Korban menangis histeris di Pengadilan Negeri (PN) Pandeglang, Selasa (11/7/2023)
Sidang kasus revenge porn dengan terdakwa Alwi Husen Maolana mendadak ditunda. Korban menangis histeris di Pengadilan Negeri (PN) Pandeglang, Selasa (11/7/2023) (KOLASE/TRIBUN MEDAN)

Disisi lain, Iman Zanatul Haeri mengaku puas dengan hasil vonis yang dijatuhkan kepada Alwi.

Adapun vonis tersebut adalah enam tahun penjara, didenda Rp 1 miliar serta delapan tahun tidak bisa akses internet.

Iman menyampaikan puas dengan vonis tersebut karena merupakan hukuman maksimal.

"Enam tahun itu memang sudah seharusnya," kata Iman.

Baca juga: Sidang Vonis Terdakwa Revenge Porn Alwi Husen Mendadak Ditunda, Warganet Spill Nama-Nama Hakimnya

Baca juga: Pledoi Alwi Husen Dikabulkan Lagi, Sidang Vonis Revenge Porn Mendadak Ditunda, Korban Histeris

Sumber: Tribun Medan
Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved