Belum Puas Alwi Divonis 6 Tahun, Keluarga Korban Revenge Porn Bakal Laporkan Lagi Soal Kasus Lain
Usai Alwi Husen Maolana divonis, keluarga korban revenge porn berinisial IAK bakal laporkan lagi dengan kasus lainnya seperti kekerasan, pemerasaan da
Penulis: Angel aginta sembiring | Editor: Angel aginta sembiring
Adapun sebelumnya, PN Pandeglang menjatuhkan vonis kepada terdakwa revenge porn Alwi Husen Maolana.
Alwi Husen Maolana divonis enam tahun penjara dan didenda Rp 1 miliar.
Tidak hanya enam tahun penjara, Alwi Husen Maolana juga delapan tahun tidak bisa akses internet.
Ia disebut terbukti melanggar Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) dengan menyebarkan video asusila.
Alwi yang mana selaku terdakwa dihadirkan dalam sidang tersebut.
Putusan yang dibacakan oleh Ketua Majelis Hakim Hendhy Eka Chandra menyebut Alwi terbukti melakukan tindak pidana mendistribusikan dan melanggar norma kesusilaan video korban IAK.
"Dan menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 6 tahun dan denda Rp 1 miliar dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar, diganti dengan pidana kurungan selama tiga bulan," kata Ketua Hakim Hendhy, Kamis (13/7/2023).
Majelis Hakim juga menjatuhkan pidana tambahan terhadap Alwi berupa larangan penggunaan internet.
Baca juga: Pelaku Revenge Porn Alwi di-DO Kampus Untirta, Warganet : Blacklist dari Kampus Lain juga Si Cabul!
Baca juga: Pelaku Revenge Porn Alwi Sudah Dikenal Bocah Cabul Sejak SD, Teman Sekolah Ungkap Sifat Psikopatnya
"Menjatuhkan pidana tambahan terhadap terdakwa berupa pencabutan hak kegiatan atau memanfaatkan internet selama delapan tahun yang berlaku sejak keputusan ini dibacakan," lanjutnya.
Tidak ada pertimbangan yang meringankan terhadap vonis yang diberikan untuk Alwi.
Majelis Hakim juga menilai perbuatan terdakwa mengakibatkan korban IAK merasa terancam, ketakutan dan merasa malu
Hal itu karena video tersebut dikirimkan oleh Alwi melalui media sosial sudah tersebar ke keluarga dan teman-teman korban.
"Perbuatan terdakwa mengakibatkan korban mengalami gejala gangguan kecemasan dan stress pasca-trauma," tutur Hendhy.
Dalam sidang tersebut, Majelis Hakim juga memerintahkan semua data atau informasi elektronik terkait perkara ini untuk dimusnahkan.
Sementara itu, Juru Bicara PN Pandeglang, Panji Answinarta mengatakan hukuman tambahan berupa larangan mengakses internet merupakan pidana tambahan yang diberikan oleh Majelis Hakim tanpa diminta oleh Penuntut Umum.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/Alwi-Husen-Maolana-bakal-dilaporkan-lagi-dalam-kasus-lainnya.jpg)