Sidang Vonis Terdakwa Revenge Porn Alwi Husen Mendadak Ditunda, Warganet Spill Nama-Nama Hakimnya

Sidang vonis kasus revenge porn dengan terdakwa Alwi Husen Maolana mendadak ditunda. Warganet spill nama-nama hakim yang mengadili sidang vonis reveng

Tayang:
KOLASE/TRIBUN MEDAN
Sidang kasus revenge porn dengan terdakwa Alwi Husen Maolana mendadak ditunda. Korban menangis histeris di Pengadilan Negeri (PN) Pandeglang, Selasa (11/7/2023) 

TRIBUN-MEDAN.COM - Sidang vonis kasus revenge porn dengan terdakwa Alwi Husen Maolana mendadak ditunda.

Warganet spill nama-nama hakim yang mengadili sidang vonis revenge porn ini.

Dalam cuitan Twitter @PartaiSocmed, pihaknya mengunggah nama-nama dan foto tiga hakim yang mengadili sidang vonis kasus revenge porn terdakwa Alwi Husen Maolana.

Dalam cuitannya, @PartaiSocmed meminta ketiga hakim yang mengadili kasus tersebut dengan rasa keadilan masyarakat.

“BANTU RAMAIKEN!! Dari perkembangan sidang tampaknya kasus Alwi ini masih perlu kita kawal tuips!,”

“Berikut nama2 hakim yg mengadili sidang ini, semoga mereka menjatuhkan vonis yg sesuai dgn rasa keadilan masyarakat,” tulis @PartaiSocmed, Rabu (12/7/2023).

 

Adapun daftar nama ketiga hakim tersebut yakni.

Pertama, Hendy Eka Chandra.

Kemudian kedua, bernama Anggi Prayurisman

Dan terakhir yakni Agung Darmawan.

Dalam hal ini, warganet pun berharap para hakim mengadili sidang terhadap Alwi Husen Maolana dengan seadil-adilnya.

Dimana sebelumnya diberitakan, sidang kasus revenge porn dengan terdakwa Alwi Husen Maolana tiba-tiba ditunda.

Baca juga: Pledoi Alwi Husen Dikabulkan Lagi, Sidang Vonis Revenge Porn Mendadak Ditunda, Korban Histeris

Baca juga: Pelaku Revenge Porn Alwi di-DO Kampus Untirta, Warganet : Blacklist dari Kampus Lain juga Si Cabul!

Padahal dalam jadwal yang dipublikasikan oleh Pengadilan Negeri (PN) Pandeglang, Selasa (11/7/2023), agenda awalnya adalah sidang Pembacaan Putusan.

Namun Majelis Hakim menunda setelah ada permintaan dari kuasa hukum terdakwa yang meminta menyampaikan pledoi atau nota pembelaan secara tertulis.

Sumber: Tribun Medan
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved