Pemerasan

Uang Waria Rp 50 Juta yang Diperas Polisi Ditreskrimum akan Dikembalikan Polda Sumut, Barbut Disita

Polda Sumut berencana mengembalikan uang Rp 50 juta dua transpuan bernama Deca dan Fury yang diperas personel Ditrreskrimum.

|
Penulis: Fredy Santoso | Editor: Randy P.F Hutagaol
TRIBUN MEDAN/FREDY SANTOSO
Kabid Propam Polda Sumut Kombes Dudung Adijono saat diwawancarai, Sabtu (1/7/2023). 

Saat itu Deca menolak membuka pintu karena merasa mereka seharusnya menghubungi kuasa hukumnya, karena telah didampingi pengacara.

Namun lantaran ketakutan, Deca akhirnya menghubungi kuasa hukumnya dari lembaga bantuan hukum (LBH) Medan.

"Didatangi oleh Kombes Budiman Bostang Panjaitan dan AKBP Budi. mendatangi rumah ataupun kos-kosan klien kita untuk apa kita tidak tahu karena tidak ada surat-menyurat,"kata Direktur LBH Medan Irvan Saputra, Senin (26/6/2023).

Irvan menjelaskan Kombes Budiman Bostang Panjaitan dan AKBP Budi datang ke kediaman kliennya tanpa alasan yang jelas.

Mereka meminta agar Deca dan Fury mendatangi Polda Sumut untuk klarifikasi.

Namun panggilan itu diduga tanpa surat perintah.

Mereka hanya menyebut itu merupakan atensi Kapolda Sumut Irjen Panca Putra Simanjuntak.

"Mereka menyampaikan ini atensi Kapolda, ayo ke Polda Sumut, klarifikasi. Tanpa ada surat menyurat bahwa dia juga sudah punya pengacara. Memanggil dan menggedor-gedor kos-kosan."

Selain itu, Deca juga mengaku keluarga di Provinsi Aceh diintimidasi.

Abangnya diduga didatangi personel Polisi yang diduga untuk mengintervensi kasus yang telah dilaporkan sejak Jumat 23 Juni kemarin.

Kemudian, kliennya juga mendapat teror berupa telepon terus menerus dari nomor telepon tidak dikenal.

"Hari ini klien Abang kita didatangi Polisi di Aceh sana. Kita tidak tahu menahu bahkan siapa saja sudah menelpon klien kita."

(cr25/tribun-medan.com)

Sumber: Tribun Medan
Halaman 4/4
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved