Pemerasan

Terbukti Peras Korban Asusila, Kanit PPA Polres Tebo Jambi Diperiksa dan Ditahan di Tempat Khusus

Aipda Ari Wahyudi terbukti melalukan pemerasan terhadap keluarga korban, setelah tiga personel di Satreskrim Pores Bungo diperiksa. 

Editor: Satia
TRIBUN MEDAN/HO
Ilustrasi oknum polisi. 

TRIBUN-MEDAN.COM, MEDAN - Diduga lakukan pemerasan terhadap keluarga korban asusila di Kabupaten Tebo, Kanit PPA Polres Bungo, Polda Jambi, Aipda Ari Wahyudi ditahan. 

Aipda Ari Wahyudi terbukti melalukan pemerasan terhadap keluarga korban, setelah tiga personel di Satreskrim Pores Bungo diperiksa. 

Dalam hal ini, Aipda Ari Wahyudi ditahan di tempat khusus (Patsus), guna menjalani pemeriksaan lebih lanjut. 

Dikutip tribunmedan.com dari tribunjambi.com, Kabid Humas Polda Jambi Kombes Pol Mulia Prianto menerangkan, hasil pemeriksaan, Aipda AW Kanit PPA dinyatakan cukup bukti diduga telah melakukan pelanggaran kode etik profesi Polri.

"Aipda AW telah ditempatkan pada tempat khusus (Patsus) oleh Subbid Wabprof Bid Propam Polda Jambi untuk proses pemeriksaan lebih lanjut," beber Mulia, Selasa (1/8/2023). 

Baca juga: Sempat Digusur, Bobby Nasution Izinkan Lagi Seniman Gunakan Taman Budaya Medan Secara Gratis

Dia menambahkan, Polda Jambi akan bertindak tegas kepada personel yang melakukan pelanggaran yang dapat merusak citra Polri.

Diberitakan sebelumnya, LM (37) ayah korban pemerkosaan di kabupaten Tebo, Jambi memenuhi panggilan penyidik Propam Polda Jambi untuk memberikan keterangan atas hebohnya personel polres Tebo yang diduga meminta dana untuk keperluan penangkapan pelaku pemerkosaan anaknya. 

Tak hanya memeberikan keterangan kepada penyidik Bid Propam Polda Jambi, LM juga membuat laporan terhadap Aipda AW kanit PPA Polres Tebo yang sebelumnya meminta dana untuk menangkap pelaku pemerkosaan anaknya. 

Baca juga: Dua Kapolsek Dicopot Kapolda Sumsel Buntut dari Meledaknya Gudang Minyak Ilegal di Sumsel

LM saat dikonfirmasi mengatakan, pihak Propam Polda Jambi menanyakan kebenaran atas permintaan dana yang sebelumnya dilakukan oleh kanit PPA Polres Tebo. 

"Soal kebenaran permintaan dana tersebut, dan saya jawab apa adanya. Ya memang ada itu terjadi," ujarnya, Selasa (1/8/2023). 

Lanjutnya, setelah diminta keterangan dirinya telah bertemu juga dengan Kabid Propam Polda Jambi dan kanit PPA polres Tebo yang bersangkutan. 

"Menanyakan juga soal kebenaran tersebut. Saya jelaskan juga yang sebenar-benarnya," kata LM. 

Baca juga: Pencuri dan Penadah Alat Boat Nelayan Ditangkap Unit Reskrim Polsek Sei Tualang Raso

Dia menyebutkan, dirinya diperiksa oleh bid propam Polda Jambi selama kurang lebih 20 menit dengan 4 pertanyaan. Kepolisian menanyakan inti-inti dari permasalahan tersebut dan kapan kejadian tersebut terjadi. 

"Kita terangkan sebenarnya, mempertanyakan waktu juga dan saya katakan itu terjadi 3 minggu lalu, dan apakah saya sudah memberikan yang tersebut, saya katakan belum dan jumlahnya tidak ada karena tidak ada saya berikan. Terjadi sebelum penangkapan pelaku," sebutnya.

Dia menambahkan, dirinya saat dimintai keterangan tidak hanya memberikan klarifikasi kepada pihak bid propam Jambi. Namun, dirinya juga membuat laporan terhadap permintaan dana yang dilakukan oleh kanit PPA polres Tebo. 

"Barang bukti yang kami serahkan semalam bukti chat lama melalui aplikasi WA, ada 2 screenshot dan rekaman suara yang kami serahkan," ungkapnya. 

 

Baca Berita Tribun Medan Lainnya di Google News

 

(tribunmedan)

Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved