Pemerasan
Uang Waria Rp 50 Juta yang Diperas Polisi Ditreskrimum akan Dikembalikan Polda Sumut, Barbut Disita
Polda Sumut berencana mengembalikan uang Rp 50 juta dua transpuan bernama Deca dan Fury yang diperas personel Ditrreskrimum.
Penulis: Fredy Santoso | Editor: Randy P.F Hutagaol
TRIBUN-MEDAN.com, MEDAN - Polda Sumut berencana mengembalikan uang Rp 50 juta dua transpuan bernama Deca dan Fury yang diperas personel Ditrreskrimum.
Barang bukti uang telah disita dan saat ini berada di Bid Propam.
"Kita tetap akan mengembalikan. Kewajiban kita karena barang buktinya ada di Propam, kita amankan. Kita berniat baik untuk mengembalikan,"kata Kombes Dudung Adijono, saat diwawancarai, Sabtu (1/7/2023).
Dudung menjelaskan, pihaknya segera menghubungi korban ataupun pengacaranya terkait pengembalian.
Namun jika korban menolak, maka uang tersebut akan dijadikan barang bukti pidana.
Sementara untuk personel tetap diproses kode etik profesi. Saat ini mereka masih diperiksa, belum dijebloskan ke penjara khusus Bid Propam.
"Kalau pelapor mau cabut itu tergantung mereka, kalau mau diproses berarti barang bukti diproses pidana."
Kabar terakhir dari Bid Propam Polda Sumut menyatakan ada dugaan keterlibatan satu Perwira Polri dan tiga Bintara di Ditrreskrimum Polda Sumut dalam pemerasan dua transpuan bernama Deca dan Fury sebesar Rp 50 juta.
Uang itu diduga dibayarkan kepada personel agar Deca alias Kamal Ludin dan Fury alias Rianto tidak dijebloskan ke sel karena dugaan pidana prostitusi dan perdagangan orang.
Kabid Humas Polda Sumut Kombes Hadi Wahyudi mengatakan satu perwira itu berinisial PG dan berpangkat IPDA.
Keempatnya kini masih menjalani pemeriksaan di Bid Propam Polda Sumut.
"1 perwira di Direktorat Reserse Kriminal Umum. Perwiranya berpangkat IPDA berinisial PG. Kita belum sejauh itu karena proses penyelidikan yang dilakukan oleh Propam masih berlangsung,"kata Kombes Hadi Wahyudi, Selasa (27/6/2023).
Terkait rekening bank yang menerima uang dari Deca sebesar Rp 50 juta, Polda Sumut mengaku masih menyelidiki.
Nantinya, jika pemeriksaan rampung keempat personel yang diduga terlibat pemerasan akan ditahan di penempatan khusus.
Dari hasil pemeriksaan sementara, dari tujuh personel yang diduga terlibat empat yang terindikasi kuat.
"4 personel dalam proses penyidikan tentu nanti kalau terbukti akan dilakukan penahanan,"tutup Hadi.
Diberitakan sebelumnya, dua waria bernama Deca dan Fury diduga menjadi korban pemerasan personel Polda Sumut pada 20 Juni.
Salah satu waria, Deca menceritakan, kejadian bermula dari dirinya mendapat pesan singkat sekaligus melalui WhatsApp dari seorang laki-laki bernama Hans untuk melayani hasrat seksualnya.
Dia diminta melayani di sebuah hotel di kawasan Jalan Ringroad, Kota Medan, pada Senin 19 Juni 2023 lalu.
"Jadi di jam 19.11 WIB, aku dapat WhatsApp dibilang lu bisa open BO ST katanya, aku bilang bisa. Dia tanya tarif berapa terus," kata Deca saat ditemui di kantor LBH Medan, Jumat (23/6/2023).
Kemudian, laki-laki tadi meminta dirinya untuk mencarikan lagi satu orang temannya waria agar bisa berhubungan dengan dua waria sekaligus atau threesome.
Deca dijanjikan uang tambahan jika berhasil membawa seorang lagi teman warianya.
Kemudian Deca pun menghubungi rekannya bernama Fury.
Lalu Fury datang ke indekos Deca, dan mereka berangkat ke hotel di kawasan Jalan Ringroad, Kota Medan.
Sesampainya ke hotel mereka langsung naik ke lantai 3 dan masuk ke kamar 301.
Di dalam kamar ia dan rekannya langsung bertemu dengan laki-laki yang memesannya.
Sebelum berhubungan badan mereka meminta uang yang dijanjikan. Lalu transaksi terjadi di kamar mandi.
Ketika selesai transaksi, dua waria ini mereka diminta membuka seluruh pakaiannya oleh pria bernama Hans.
Saat keduanya melepas pakaian dan hendak menggunakan pakaian jenis lingering ternyata pria tadi bergegas ke kamar mandi dengan alasan bersih-bersih.
Tak lama kemudian tiba-tiba bel kamar berbunyi dan Hans yang berada di kamar mandi langsung buru-buru membuka pintu.
Begitu pintunya di buka, ternyata ada sejumlah pria berpakaian preman yang diduga oknum polisi sekitar delapan orang.
"Di situ terjadi penggerebekan itu, nggak ada alasan apapun, mereka langsung nangkap kami. Ada sekitar delapan orang," bebernya.
Ketika itu, Deca mengungkapkan bahwa dirinya sempat memberontak dan mempertanyakan surat penangkapan terhadap dirinya dan temannya itu.
"Kami tanya mana surat penangkapan, cuma ditunjukin kertas saja," ungkapnya.
Deca mengatakan, saat itu pria yang datang diduga oknum polisi itu melakukan pemeriksaan di kamar.
Namun tiba-tiba pria bernama Hans tadi mengeluarkan benda yang diduga narkoba.
"Jadi tamu kami itu pura - pura ngeluarin bungkusan, langsung kami dibilang mau Makai narkoba di hotel itu," katanya.
Singkat cerita, ketiganya dibawa menggunakan mobil ke Polda Sumut. Namun, mereka dibawa secara terpisah menggunakan dua unit mobil.
"Kami di bawa, handphone saya di tahan, dia nakut - nakutin aku dia bilang aku kena pasal perdagangan orang," ujarnya.
Disampaikan, tak lama mobil yang membawa itu pun tiba di Polda Sumut dan mereka dibawa langsung ke sebuah ruangan di sana.
"Sampai di Polda, kami diintrogasi mereka memaksa aku buka rekening ku. Kami diperiksa di sana, di ngomong gol ini," bebernya.
(Cr25/tribun-medan.com)
Melapor Usai Diperas Polisi Rp 50 Juta, 2 Transpuan Diintimidasi, Pintu Indekos Digedor Polisi
Dua transpuan bernama Deca alias Kamal Ludin dan Fury alias Rianto, yang melapor setelah diperas Rp 50 juta oleh personel Polda Sumut merasa diintimidasi perwira menengah Polda Sumut.
Intimidasi dialami transpuan setelah Kombes Budiman Bostang Panjaitan dan AKBP Budi mendatangi indekos Deca pada Sabtu 24 Juni kemarin.
Kedua perwira menengah Polri itu disebut menggedor-gedor pintu indekos Deca.
Saat itu Deca menolak membuka pintu karena merasa mereka seharusnya menghubungi kuasa hukumnya, karena telah didampingi pengacara.
Namun lantaran ketakutan, Deca akhirnya menghubungi kuasa hukumnya dari lembaga bantuan hukum (LBH) Medan.
"Didatangi oleh Kombes Budiman Bostang Panjaitan dan AKBP Budi. mendatangi rumah ataupun kos-kosan klien kita untuk apa kita tidak tahu karena tidak ada surat-menyurat,"kata Direktur LBH Medan Irvan Saputra, Senin (26/6/2023).
Irvan menjelaskan Kombes Budiman Bostang Panjaitan dan AKBP Budi datang ke kediaman kliennya tanpa alasan yang jelas.
Mereka meminta agar Deca dan Fury mendatangi Polda Sumut untuk klarifikasi.
Namun panggilan itu diduga tanpa surat perintah.
Mereka hanya menyebut itu merupakan atensi Kapolda Sumut Irjen Panca Putra Simanjuntak.
"Mereka menyampaikan ini atensi Kapolda, ayo ke Polda Sumut, klarifikasi. Tanpa ada surat menyurat bahwa dia juga sudah punya pengacara. Memanggil dan menggedor-gedor kos-kosan."
Selain itu, Deca juga mengaku keluarga di Provinsi Aceh diintimidasi.
Abangnya diduga didatangi personel Polisi yang diduga untuk mengintervensi kasus yang telah dilaporkan sejak Jumat 23 Juni kemarin.
Kemudian, kliennya juga mendapat teror berupa telepon terus menerus dari nomor telepon tidak dikenal.
"Hari ini klien Abang kita didatangi Polisi di Aceh sana. Kita tidak tahu menahu bahkan siapa saja sudah menelpon klien kita."
(cr25/tribun-medan.com)
| Komisioner KPU Medan Diduga Dalangi Pemerasan Terhadap Bacaleg PKN yang Dilakukan Komisioner Bawaslu |
|
|---|
| Wanita Digerebek Berduaan dengan Wakil Ketua DPRD Nias Utara di Hotel Ditangkap, Ternyata Komplotan |
|
|---|
| Terbukti Peras Korban Asusila, Kanit PPA Polres Tebo Jambi Diperiksa dan Ditahan di Tempat Khusus |
|
|---|
| Oknum Jaksa Kejari Batubara Diduga Memeras Lagi, Kejati Sumut Periksa Tiga Saksi |
|
|---|
| Oknum Jaksa Batubara Diduga Peras Keluarga Tersangka Rp 50 Juta, Kejati Sumut Klarifikasi Tiga Orang |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/Kabid-Propam-Polda-Sumut-Kombes-Dudung-Adijono-saat-diwawancarai-Sabtu-172023.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.