Pemerasan

Oknum Jaksa Batubara Diduga Peras Keluarga Tersangka Rp 50 Juta, Kejati Sumut Klarifikasi Tiga Orang

Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut) melakukan klarifikasi dalam kasus dugaan pemerasaan yang dilakukan oknum Jaksa dari Kejari Batubara.

TRIBUN MEDAN/EDWARD GILBERT MUNTHE
Oknum jaksa nakal yang melakukan pemerasan kepada orangtua tersangka narkoba saat digelandang usai pemeriksaan di Kejati Sumut 

TRIBUN-MEDAN.com, MEDAN - Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut) melakukan klarifikasi dalam kasus dugaan pemerasaan yang dilakukan oknum Jaksa dari Kejari Batubara.

Hal itu disampaikan Kasi Penkum Kejati Sumut Yos A Tarigan saat dikonfirmasi Tribun Medan, Jumat (21/7/2023).

Dikatakan Yos, terhadap kasus tersebut, tiga orang telah dilakukan klarifikasi.

"Tiga orang udah diklarifikasi di bidang Intelijen yaitu jaksa Y, Pelapor, dan Penasihat Hukumnya," kata Yos.

Selanjutnya, pihak Kejati Sumut akan terus melakukan penyelidikan dan pemeriksaan agar dapat menemukan fakta-fakta.

"Berproses, Kita lihat fakta yang didapatkan," ucapnya.

Terpisah, Thomy Faisal selaku Penasihat Hukum (PH) pelapor NH membenarkan adanya pemanggilan dirinya dan kliennya ke Kejati Sumut.

"Benar bang, tadi pagi sampai siang saya dipanggil oleh Bidang Intelijen untuk dilakukan pemeriksaan," ucap Thomy.

Sedangkan, lanjut Thomy, untuk kliennya NH, telah dilakukan pemanggilan lebih dahulu pada pekan lalu.

"Proses selanjutnya yang terdekat, kita akan menunggu untuk pemanggilan pemeriksaan dibidang Pengawasan," pungkasnya.

Diberitakan sebelumnya, Oknum Jaksa Kejaksaan Negeri (Kejari) Batubara diduga melakukan pemerasan terhadap keluarga tersangka.

Hal itu disampaikan Thomy Faisal S Pane selaku kuasa hukum keluarga tersangka saat dihubungi Tribun Medan.

Dibeberkan Thomy, oknum Jaksa yang diduga melakukan pemerasan tersebut yakni berinisial Y yang bertugas di Bidang Barang Bukti dan Barang Perampasan di Kejari Batubara.

Diceritakan kuasa hukum keluarga tersangka, awalnya tersangka ditangkap dan diamankan oleh Satnarkoba Polres Batubara.

"Dari unit narkoba ada perampasan, diambilnya lah uang dari klien kita, yang kontan Rp 4 juta dan di transfer Rp 9 juta dari rekening klien kita ke rekening mereka," kata Thomy kepada Tribun Medan, Jumat (7/7/2023).

Sumber: Tribun Medan
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved