Pemerasan

Polda Sumut Angkat Bicara terkait Kasus Transpuan Diperas Rp 50 Juta, Sebut Pelapor Belum Mau Datang

Polda Sumut menyatakan kasus dugaan pemerasan sebesar Rp 50 juta yang diduga dilakukan personel Ditrreskrimum terhadap dua transpuan masih bergulir.

Penulis: Fredy Santoso | Editor: Randy P.F Hutagaol
TRIBUN MEDAN/DANIL SIREGAR
Transpuan Deca (tengah) dan Fury (kiri) memberikan keterangan seusai melapor ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) dugaan pemerasan di Mapolda Sumut, Medan, Jumat (23/6/2023). Deca dan Fury diduga menjadi korban pemerasan sebesar Rp 50 juta dan rekayasa kasus yang dilakukan oleh oknum polisi Polda Sumut. 

"Di situ terjadi penggerebekan itu, nggak ada alasan apapun, mereka langsung nangkap kami. Ada sekitar delapan orang," bebernya.

Ketika itu, Deca mengungkapkan bahwa dirinya sempat memberontak dan mempertanyakan surat penangkapan terhadap dirinya dan temannya itu.

"Kami tanya mana surat penangkapan, cuma ditunjukin kertas saja," ungkapnya.

Deca mengatakan, saat itu pria yang datang diduga oknum polisi itu melakukan pemeriksaan di kamar.

Namun tiba-tiba pria bernama Hans tadi mengeluarkan benda yang diduga narkoba.

"Jadi tamu kami itu pura - pura ngeluarin bungkusan, langsung kami dibilang mau Makai narkoba di hotel itu," katanya.

Singkat cerita, ketiganya dibawa menggunakan mobil ke Polda Sumut. Namun, mereka dibawa secara terpisah menggunakan dua unit mobil.

"Kami di bawa, handphone saya di tahan, dia nakut - nakutin aku dia bilang aku kena pasal perdagangan orang," ujarnya.

Disampaikan, tak lama mobil yang membawa itu pun tiba di Polda Sumut dan mereka dibawa langsung ke sebuah ruangan di sana.

"Sampai di Polda, kami diintrogasi mereka memaksa aku buka rekening ku. Kami diperiksa di sana, di ngomong gol ini," bebernya.

(Cr25/tribun-medan.com)

Sumber: Tribun Medan
Halaman 3/3
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved