Pemerasan

Polda Sumut Angkat Bicara terkait Kasus Transpuan Diperas Rp 50 Juta, Sebut Pelapor Belum Mau Datang

Polda Sumut menyatakan kasus dugaan pemerasan sebesar Rp 50 juta yang diduga dilakukan personel Ditrreskrimum terhadap dua transpuan masih bergulir.

Penulis: Fredy Santoso | Editor: Randy P.F Hutagaol
TRIBUN MEDAN/DANIL SIREGAR
Transpuan Deca (tengah) dan Fury (kiri) memberikan keterangan seusai melapor ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) dugaan pemerasan di Mapolda Sumut, Medan, Jumat (23/6/2023). Deca dan Fury diduga menjadi korban pemerasan sebesar Rp 50 juta dan rekayasa kasus yang dilakukan oleh oknum polisi Polda Sumut. 

TRIBUN-MEDAN.com, MEDAN - Polda Sumut menyatakan kasus dugaan pemerasan sebesar Rp 50 juta yang diduga dilakukan personel Ditrreskrimum terhadap dua transpuan bernama Deca dan Fury masih bergulir.

Namun demikian kasusnya yang kini ditangani Dirreskrimum sendiri belum secara terang benderang terungkap.

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Sumut Kombes Sumaryono mengatakan, pelapor belum mau datang untuk diperiksa.

Hal inilah yang diduga membuat kasusnya belum terungkap.

Sumaryono menjelaskan, pihaknya harus memeriksa pelapor terlebih dahulu baru bisa memeriksa pihak lainnya.

"Waria, proses. Pelapornya belum mau datang. Kita periksa pelapornya dulu,"kata Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Sumut Kombes Sumaryono, Sabtu (1/7/2023).

Kabar terakhir dari Bid Propam Polda Sumut menyatakan ada dugaan keterlibatan satu Perwira Polri dan tiga Bintara di Ditrreskrimum Polda Sumut dalam pemerasan dua transpuan bernama Deca dan Fury sebesar Rp 50 juta.

Uang itu diduga dibayarkan kepada personel agar Deca alias Kamal Ludin dan Fury alias Rianto tidak dijebloskan ke sel karena dugaan pidana prostitusi.

Kabid Humas Polda Sumut Kombes Hadi Wahyudi mengatakan satu perwira itu berinisial PG dan berpangkat IPDA.

Keempatnya kini masih menjalani pemeriksaan di Bid Propam Polda Sumut.

"1 perwira di Direktorat Reserse Kriminal Umum. Perwiranya berpangkat IPDA berinisial PG. Kita belum sejauh itu karena proses penyelidikan yang dilakukan oleh Propam masih berlangsung,"kata Kombes Hadi Wahyudi, Selasa (27/6/2023).

Terkait rekening bank yang menerima uang dari Deca sebesar Rp 50 juta, Polda Sumut mengaku masih menyelidiki.

Nantinya, jika pemeriksaan rampung keempat personel yang diduga terlibat pemerasan akan ditahan di penempatan khusus.

Dari hasil pemeriksaan sementara, dari tujuh personel yang diduga terlibat empat yang terindikasi kuat.

"4 personel dalam proses penyidikan tentu nanti kalau terbukti akan dilakukan penahanan,"tutup Hadi.

Sumber: Tribun Medan
Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved