Berita Medan

Mawardi Dituntut Jaksa Hukuman Pidana Mati, Jadi Kurir 1,3 Ton Ganja dari Aceh ke Medan

Mawardi (23) dituntut pidana mati di Pengadilan Negeri (PN) Medan dalam perkara narkotika jenis ganja seberat 1,3 ton, Selasa (16/5/2023).

Tayang: | Diperbarui:
Tribun Medan/Edward Gilbert Munthe
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Nalom Tatar P Hutajulu saat membacakan nota tuntutannya terhadap terdakwa dalam persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Medan, Selasa (16/5/2023). 

Selanjutnya dilakukan penggeledahan terhadap isi dari mobil boks tersebut.

"Dari penggeledahan tersebut, ditemukan paket-paket daun ganja kering dalam jumlah yang banyak dengan rincian 366 bal yang beriskan narkotika jenis ganja berat kotor 366.000 gram, 36 karung goni masing-masing berisikan 27 bal dengan jumlah 972 bal yang berisikan narkotika jenis ganja berat kotor 972.000 gram, satu unit handphone merk Nokia warna hitam dan uang tunai Rp 2 juta," jelas JPU.

Selanjutnya barang bukti dan terdakwa di bawa ke kantor Polisi untuk proses selanjutnya.

Terdakwa dalam kasus ini tidak memiliki ijin dari pejabat yang berwenang untuk menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I.

Bahwa terdakwa sudah pernah mengedarkan daun ganja kering dari Desa Agusen, Kecamatan Blang Kejeren pada sekira bulan Januari 2021 dan sekira bulan Maret 2022 dengan tujuan pemesan barang tersebut di kota Medan.

(cr28/tribun-medan.com)

 
 
 

Sumber: Tribun Medan
Halaman 3/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved