Berita Medan
Mawardi Dituntut Jaksa Hukuman Pidana Mati, Jadi Kurir 1,3 Ton Ganja dari Aceh ke Medan
Mawardi (23) dituntut pidana mati di Pengadilan Negeri (PN) Medan dalam perkara narkotika jenis ganja seberat 1,3 ton, Selasa (16/5/2023).
Begitu tiba di Desa Tambi, Kecamatan Putri Betung, mobil berhenti dan kemudian Bayu menghampiri seorang laki-laki yang tidak diketahui identitasnya oleh terdakwa.
"Bayu kembali ke mobil dan menyuruh terdakwa untuk membawa mobil tersebut duluan ke depan ke tempat sepi, dan tidak beberapa lama kemudian datang mobil merek Toyota Innova warna hitam yang tidak ketahui Nomor Polisi mobil tersebut oleh terdakwa, dan ternyata mobil Toyota Innova tersebut dikemudikan oleh Bayu, dan dari Mobil Toyota Innova tersebut dikeluarkan satu buah Goni yang didalamnya berisikan ganja sekitar 15 bal yang berisikan ganja dan lalu dimasukkan ke dalam mobil Daihatsu Grandmax," urainya.
Selanjutnya mobil Toyota Innova tersebut ditinggalkan di lokasi, dan teman terdakwa yang bernama Bayu masuk ke dalam mobil Daihatsu Granmax untuk melanjutnya perjalanannya ke Kota Cane.
Sesampainya di Kota Cane, terdakwa minta untuk turun, karena saat itu tidak berjumpa dengan orang yang akan menerima paket daun ganja kering tersebut.
Baca juga: Ditangkap Bawa Satu Ton Ganja Pakai Mobil Boks, Mawardi Dilimpahkan Penyidik Polisi ke Kejari Medan
Dan oleh Bayu mengatakan untuk tunggu dulu, kemungkinan orangnya ada di depan.
"Kemudian terdakwa mengikuti Bayu hingga terdakwa tertidur dan terdakwa terbangun ternyata sudah tiba di Kabanjahe dan sesampainya di Kabanjahe, terdakwa dan Bayu makan, dan lalu Bayu menyerahkan uang sebesar Rp 2 juta kepada terdakwa," pungkasnya.
Lalu Bayu melanjutkan perjalanannya. Saat terbangun ternyata sudah sampai di Bandar Baru, dan kemudian tidak bertanya lagi kepada Bayu tujuan mereka selanjutnya.
Sekira pukul 19.00 WIB mobil Daihatsu Grandmax yang berisikan paket daun ganja kering tersebut sampai di Simpang Jalan Titi Kuning Medan dan tepatnya di depan Indomaret berhenti, dan Bayu menghubungi seorang yang tidak ketahui identitasnya oleh terdakwa.
Setelah itu Bayu masuk ke dalam mobil Daihatsu Grandmax dan lalu memberikan terdakwa nomor handphone.
Bayu menyuruh terdakwa untuk menghubungi nomor tersebut.
Terdakwa lalu menghubungi nomor tersebut. Dan terdakwa mengetahui nomor tersebut adalah pemesan paket daun ganja kering yang mereka bawa.
Pemesan tersebut mengarahkan terdakwa untuk datang ke SPBU Asrama Haji jalan AH Nasution Medan.
Namun Bayu menyuruh terdakwa untuk mengantar sendirian, karena lokasi pemesan paket daun ganja kering tersebut sudah dekat.
Polrestabes Medan yang mendapatkan informasi adanya pengiriman narkotika jenis daun ganja kering dalam jumlah banyak dari Aceh ke Kota Medan, kemudian melakukan penyelidikan.
Dan saat berada di Jalan Jamin Ginting tepatnya di Fly Over, polisi melihat satu unit mobil boks Daihatsu Grandmax warna hitam yang dicurigai dan kemudian menghentikan mobil tersebut.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/Tuntutan-Kurir-Ganja-13-Ton.jpg)