Berita Medan

Mawardi Dituntut Jaksa Hukuman Pidana Mati, Jadi Kurir 1,3 Ton Ganja dari Aceh ke Medan

Mawardi (23) dituntut pidana mati di Pengadilan Negeri (PN) Medan dalam perkara narkotika jenis ganja seberat 1,3 ton, Selasa (16/5/2023).

|
Tribun Medan/Edward Gilbert Munthe
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Nalom Tatar P Hutajulu saat membacakan nota tuntutannya terhadap terdakwa dalam persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Medan, Selasa (16/5/2023). 

TRIBUN-MEDAN.com, MEDAN - Mawardi (23) dituntut pidana mati di Pengadilan Negeri (PN) Medan dalam perkara narkotika jenis ganja seberat 1,3 ton, Selasa (16/5/2023).

"Meminta kepada Majelis hakim agar menjatuhkan hukuman kepada terdakwa dengan pidana mati," tegas Jaksa Penuntut Umum (JPU) Nalom Tatar P Hutajulu.

Baca juga: Tampang Mawardi Sang Kurir Ganja 1,3 Ton, Ini Kronologinya hingga Duduk di Kursi Pesakitan PN Medan

JPU menilai, perbuatan terdakwa terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melanggar Pasal 114 ayat (2) UU RI No 35 tahun 2009 tentang Narkotika Jo Pasal 132 ayat (1) UU No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Menurut Nalom, hal memberatkan, perbuatan terdakwa tidak mengikuti program pemerintah dalam pemberantasan peredaran narkotika, terdakwa tidak mengakui perbuatannya.

"Tidak ada hal meringankan pada diri terdakwa," ucapnya.

Polisi saat melakukan pemeriksaan paket ganja yang dibawa oleh Mawardi dari Gayo Lues.
Polisi saat melakukan pemeriksaan paket ganja yang dibawa oleh Mawardi dari Gayo Lues. (HO/Tribun Medan)

Usai mendengar nota tuntutan JPU, majelis hakim yang diketuai Yusafrihardi Girsang menunda persidangan hingga pekan depan dalam agenda nota pembelaan (pledoi) dari Penasihat Hukum (PH) terdakwa.

Sebelumnya, dalam dakwaanya, JPU Nalom mengatakan bahwa perkara tersebut berawal pada hari Minggu tanggal 11 Desember 2022 sekira pukul 20.00 WIB, terdakwa bertemu dengan temannya bernama Bayu (DPO) di Desa Sesik, Kecamatan Blang Kejeren, Aceh.

"Kemudian terdakwa bersama dengan Bayu pergi bersama dengan menggunakan satu unit mobil boks merek Daihatsu Grandmax warna hitam No Polisi BL 8237 HC menuju tempat minum kopi di Kota Blang Kejeren Aceh," kata Jaksa.

Beberapa saat kemudian, terdakwa minta pulang ke rumahnya, karena diminta anaknya untuk pulang ke rumah.

Kemudian Bayu menyuruh terdakwa untuk membawa mobil Daihatsu Grandmax tersebut pulang ke rumahnya.

Keesokan harinya, terdakwa dihubungi oleh Bayu dan meminta terdakwa agar datang ke Desa Palok, Kecamatan Blang Kejeren.

Sesampainya di lokasi tersebut, terdakwa bertemu dengan Bayu yang sedang memuat ganja yang terbungkus lakban.

Ganja-ganja tersebut dimasukan ke dalam karung goni dalam mobil boks toleh 5 orang laki-laki yang tak ketahui identitasnya oleh terdakwa.

"Terdakwa berdiri sambil melihat ganja-ganja kering tersebut dimuat bersama dengan Bayu, dan terdakwa bertanya kepada Bayu mau dibawa ke mana? dan Bayu menjawab Yok kawani aku bawa ini ke Kota Cane, nanti sampai di sana kita tinggalin mobil ini, nanti ku kasih upahmu Rp 5 juta," ucapnya.

Kemudian terdakwa dan Bayu pergi bersama dengan mengendarai satu unit mobil box merek Daihatsu Grandmax warna hitam BL 8237 HC berisi paket daun ganja kering.

Sumber: Tribun Medan
Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved