Berita Medan

Mawardi Dituntut Jaksa Hukuman Pidana Mati, Jadi Kurir 1,3 Ton Ganja dari Aceh ke Medan

Mawardi (23) dituntut pidana mati di Pengadilan Negeri (PN) Medan dalam perkara narkotika jenis ganja seberat 1,3 ton, Selasa (16/5/2023).

Tayang: | Diperbarui:
Tribun Medan/Edward Gilbert Munthe
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Nalom Tatar P Hutajulu saat membacakan nota tuntutannya terhadap terdakwa dalam persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Medan, Selasa (16/5/2023). 

TRIBUN-MEDAN.com, MEDAN - Mawardi (23) dituntut pidana mati di Pengadilan Negeri (PN) Medan dalam perkara narkotika jenis ganja seberat 1,3 ton, Selasa (16/5/2023).

"Meminta kepada Majelis hakim agar menjatuhkan hukuman kepada terdakwa dengan pidana mati," tegas Jaksa Penuntut Umum (JPU) Nalom Tatar P Hutajulu.

Baca juga: Tampang Mawardi Sang Kurir Ganja 1,3 Ton, Ini Kronologinya hingga Duduk di Kursi Pesakitan PN Medan

JPU menilai, perbuatan terdakwa terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melanggar Pasal 114 ayat (2) UU RI No 35 tahun 2009 tentang Narkotika Jo Pasal 132 ayat (1) UU No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Menurut Nalom, hal memberatkan, perbuatan terdakwa tidak mengikuti program pemerintah dalam pemberantasan peredaran narkotika, terdakwa tidak mengakui perbuatannya.

"Tidak ada hal meringankan pada diri terdakwa," ucapnya.

Polisi saat melakukan pemeriksaan paket ganja yang dibawa oleh Mawardi dari Gayo Lues.
Polisi saat melakukan pemeriksaan paket ganja yang dibawa oleh Mawardi dari Gayo Lues. (HO/Tribun Medan)

Usai mendengar nota tuntutan JPU, majelis hakim yang diketuai Yusafrihardi Girsang menunda persidangan hingga pekan depan dalam agenda nota pembelaan (pledoi) dari Penasihat Hukum (PH) terdakwa.

Sebelumnya, dalam dakwaanya, JPU Nalom mengatakan bahwa perkara tersebut berawal pada hari Minggu tanggal 11 Desember 2022 sekira pukul 20.00 WIB, terdakwa bertemu dengan temannya bernama Bayu (DPO) di Desa Sesik, Kecamatan Blang Kejeren, Aceh.

"Kemudian terdakwa bersama dengan Bayu pergi bersama dengan menggunakan satu unit mobil boks merek Daihatsu Grandmax warna hitam No Polisi BL 8237 HC menuju tempat minum kopi di Kota Blang Kejeren Aceh," kata Jaksa.

Beberapa saat kemudian, terdakwa minta pulang ke rumahnya, karena diminta anaknya untuk pulang ke rumah.

Kemudian Bayu menyuruh terdakwa untuk membawa mobil Daihatsu Grandmax tersebut pulang ke rumahnya.

Keesokan harinya, terdakwa dihubungi oleh Bayu dan meminta terdakwa agar datang ke Desa Palok, Kecamatan Blang Kejeren.

Sesampainya di lokasi tersebut, terdakwa bertemu dengan Bayu yang sedang memuat ganja yang terbungkus lakban.

Ganja-ganja tersebut dimasukan ke dalam karung goni dalam mobil boks toleh 5 orang laki-laki yang tak ketahui identitasnya oleh terdakwa.

"Terdakwa berdiri sambil melihat ganja-ganja kering tersebut dimuat bersama dengan Bayu, dan terdakwa bertanya kepada Bayu mau dibawa ke mana? dan Bayu menjawab Yok kawani aku bawa ini ke Kota Cane, nanti sampai di sana kita tinggalin mobil ini, nanti ku kasih upahmu Rp 5 juta," ucapnya.

Kemudian terdakwa dan Bayu pergi bersama dengan mengendarai satu unit mobil box merek Daihatsu Grandmax warna hitam BL 8237 HC berisi paket daun ganja kering.

Begitu tiba di Desa Tambi, Kecamatan Putri Betung, mobil berhenti dan kemudian Bayu menghampiri seorang laki-laki yang tidak diketahui identitasnya oleh terdakwa.

"Bayu kembali ke mobil dan menyuruh terdakwa untuk membawa mobil tersebut duluan ke depan ke tempat sepi, dan tidak beberapa lama kemudian datang mobil merek Toyota Innova warna hitam yang tidak ketahui Nomor Polisi mobil tersebut oleh terdakwa, dan ternyata mobil Toyota Innova tersebut dikemudikan oleh Bayu, dan dari Mobil Toyota Innova tersebut dikeluarkan satu buah Goni yang didalamnya berisikan ganja sekitar 15 bal yang berisikan ganja dan lalu dimasukkan ke dalam mobil Daihatsu Grandmax," urainya.

Selanjutnya mobil Toyota Innova tersebut ditinggalkan di lokasi, dan teman terdakwa yang bernama Bayu masuk ke dalam mobil Daihatsu Granmax untuk melanjutnya perjalanannya ke Kota Cane.

Sesampainya di Kota Cane, terdakwa minta untuk turun, karena saat itu tidak berjumpa dengan orang yang akan menerima paket daun ganja kering tersebut.

Baca juga: Ditangkap Bawa Satu Ton Ganja Pakai Mobil Boks, Mawardi Dilimpahkan Penyidik Polisi ke Kejari Medan

Dan oleh Bayu mengatakan untuk tunggu dulu, kemungkinan orangnya ada di depan.

"Kemudian terdakwa mengikuti Bayu hingga terdakwa tertidur dan terdakwa terbangun ternyata sudah tiba di Kabanjahe dan sesampainya di Kabanjahe, terdakwa dan Bayu makan, dan lalu Bayu menyerahkan uang sebesar Rp 2 juta kepada terdakwa," pungkasnya.

Lalu Bayu melanjutkan perjalanannya. Saat terbangun ternyata sudah sampai di Bandar Baru, dan kemudian tidak bertanya lagi kepada Bayu tujuan mereka selanjutnya.

Sekira pukul 19.00 WIB mobil Daihatsu Grandmax yang berisikan paket daun ganja kering tersebut sampai di Simpang Jalan Titi Kuning Medan dan tepatnya di depan Indomaret berhenti, dan Bayu menghubungi seorang yang tidak ketahui identitasnya oleh terdakwa.

Setelah itu Bayu masuk ke dalam mobil Daihatsu Grandmax dan lalu memberikan terdakwa nomor handphone.

Bayu menyuruh terdakwa untuk menghubungi nomor tersebut.

Terdakwa lalu menghubungi nomor tersebut. Dan terdakwa mengetahui nomor tersebut adalah pemesan paket daun ganja kering yang mereka bawa.

Pemesan tersebut mengarahkan terdakwa untuk datang ke SPBU Asrama Haji jalan AH Nasution Medan.

Namun Bayu menyuruh terdakwa untuk mengantar sendirian, karena lokasi pemesan paket daun ganja kering tersebut sudah dekat.

Polrestabes Medan yang mendapatkan informasi adanya pengiriman narkotika jenis daun ganja kering dalam jumlah banyak dari Aceh ke Kota Medan, kemudian melakukan penyelidikan.

Dan saat berada di Jalan Jamin Ginting tepatnya di Fly Over, polisi melihat satu unit mobil boks Daihatsu Grandmax warna hitam yang dicurigai dan kemudian menghentikan mobil tersebut.

Selanjutnya dilakukan penggeledahan terhadap isi dari mobil boks tersebut.

"Dari penggeledahan tersebut, ditemukan paket-paket daun ganja kering dalam jumlah yang banyak dengan rincian 366 bal yang beriskan narkotika jenis ganja berat kotor 366.000 gram, 36 karung goni masing-masing berisikan 27 bal dengan jumlah 972 bal yang berisikan narkotika jenis ganja berat kotor 972.000 gram, satu unit handphone merk Nokia warna hitam dan uang tunai Rp 2 juta," jelas JPU.

Selanjutnya barang bukti dan terdakwa di bawa ke kantor Polisi untuk proses selanjutnya.

Terdakwa dalam kasus ini tidak memiliki ijin dari pejabat yang berwenang untuk menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I.

Bahwa terdakwa sudah pernah mengedarkan daun ganja kering dari Desa Agusen, Kecamatan Blang Kejeren pada sekira bulan Januari 2021 dan sekira bulan Maret 2022 dengan tujuan pemesan barang tersebut di kota Medan.

(cr28/tribun-medan.com)

 
 
 

Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved