Penangkapan Sindikat Narkoba
Penyidik Mabes Polri Sita 50 Kg Sabu dari Rumah Nelayan di Pantai Cermin
Petugas Mabes Polri menyita 50 Kg sabu dari seorang nelayan di kawasan Pantai Cermin, Kabupaten Sergai
Penulis: Anugrah Nasution | Editor: Array A Argus
TRIBUN-MEDAN.COM,SERGAI - Petugas gabungan dari Mabes Polri menyita 50 Kg sabu dari rumah seorang nelayan yang ada di Simpang Pantai Sri Mersing, Dusun IV, Desa Kuala Lama, Kecamatan Pantai Cermin, Kabupaten Sergai.
Dalam kasus ini, petugas mengamankan tiga orang tersangka.
Satu diantara tiga tersangka dikenal bernama Dadik.
Dadik adalah nelayan yang tinggal di Dusun IV, Desa Kuala.
Baca juga: Transaksi Sabu 50 Kg, Empat Sekawan Dijerat Hukuman Mati
"Banyak polisi berpakaian preman di Simpang Pantai Sri Mersing itu. Sejak subuh mereka datang ke rumah Dadik naik mobil," kata Kepala Dusun IV, Nazar, Kamis (5/12/2022).
Nazar mengatakan, petugas Mabes Polri menangkap Dadik pada Rabu (4/1/2023) sekira pukul 04.15 WIB.
Namun, Nazar tak mengetahui pasti kronologisnya.
Sebab, kata dia, saat penangkapan Dadik berlangsung, di rumahnya sedang ada kemalangan.
Baca juga: Dua Kurir 50 Kg Sabu Divonis Hukuman Mati di PN Binjai
"Ada musibah di rumah, anak saya meninggal," kata Nazar.
Namun demikian, Nazar mengatakan bahwa Dadik sudah 10 tahun tinggal di Dusun IV.
Selama ini, Dadik dikenal sebagai nelayan.
"Setahu saya Dadik ini nelayan asal Aceh. Istrinya orang sini," kata Nazar.
Saat penangkapan Dadik berlangsung, warga sempat mendengar suara letusan tembakan.
Baca juga: Bawa 50 Kg Sabu Naik Mobil, Sindikat Narkoba Aceh Gagal Pasok Narkoba ke Jakarta
Dadik disebut sempat berupaya melarikan diri.
Namun, karena lokasi rumah Dadik sudah dikepung, sang nelayan akhirnya menyerah.
Mabes Polri
sindikat narkoba
nelayan
Tribun-medan.com
50 Kg sabu
Pantai Cermin
Desa Kuala Lama
Kabupaten Sergai
| Ketua Dekranasda Toba Hadiri Peringatan Hari Ulos Nasional 2025 |
|
|---|
| Disnaker Tunggu Permenaker untuk Susun Usulan UMK Pematangsiantar Tahun 2026 |
|
|---|
| Pesan Terakhir Arjuna Tamaraya Sebelum Dianiaya di Masjid Agung Sibolga |
|
|---|
| Tempo Digugat Menteri Pertanian Rp 200 M, Jurnalis dan Aktivis Demo di Pusat Kota Medan |
|
|---|
| AMS XII Dukung Soeharto Jadi Pahlawan Nasional, Paulus Sinambela: Bapak Pemersatu Bangsa |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/rumah-nelayan-bernama-Dadik.jpg)