Sindikat Narkoba

Bawa 50 Kg Sabu Naik Mobil, Sindikat Narkoba Aceh Gagal Pasok Narkoba ke Jakarta

Petugas Di Res Narkoba Polda Sumut menangkap dua tersangka sindikat narkoba asal Aceh yang hendak memasok sabu ke Jakarta

Penulis: Fredy Santoso | Editor: Array A Argus
HO
Dua kurir narkoba asal Aceh Muji dan Fahrurozi saat diringkus Polda Sumut bersama barang bukti 50 Kilogram sabu, Sabtu (25/12/2021).(TRIBUN MEDAN/HO) 

TRIBUN-MEDAN.COM,MEDAN - Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumut menangkap dua orang kurir narkoba bernama Muji (22) dan Fahrurozi (22) warga Provinsi Aceh di Jalan Megawati Medan - Binjai pada 21 Desember 2021 kemarin.

Dari tangan keduanya, polisi mengamankan 50 kilogram sabu di dalam mobil Toyota Rush warna putih dengan nomor polisi BL1156 DD.

Modus para pelaku yakni menyimpan barang haram tersebut di dalam pintu mobil dan di dalam karung yang ditutupi pakaian bekas. 

"Beberapa bungkus diletakan di bagian dalam pintu-pintu mobil, sedangkan yang lainnya ada di dalam dua karung yang dikemas dalam pakaian bekas," kata Kabid Humas Polda Sumut Kombes Hadi Wahyudi, Sabtu (25/12/2021).

Baca juga: Dua Mahasiswa Gagal Pasok 13,5 Kg Sabu ke Palembang untuk Diedarkan saat Natal dan Tahun Baru

Saat diinterogasi pelaku mengaku menerima sabu-sabu dari seorang berinisial A.

Mereka berdua diperintahkan melalui telepon untuk mengambil mobil Toyota Rush berwarna putih yang telah diisikan sabu di daerah Idi, Provinsi Aceh untuk dibawa ke Jakarta.

Keduanya pun dijanjikan upah sebesar Rp 200 juta untuk sekali pengiriman, namun baru menerima uang sebesar Rp 5 juta.

Ketika berangkat dari Aceh mereka disuruh ganti no HP baru dan ketika sudah sampai Medan disuruh menunggu di daerah seputaran salah satu Mall di kota Medan - Aceh dan akan diberikan petunjuk baru terkait pengiriman narkotika selanjutnya.

Baca juga: Hakim Vonis Mati Raja dan Anak Buahnya yang Edarkan 52 Kg Sabu, Meher Palace Jadi Gudang Narkoba

Setelah menerima informasi adanya peredaran narkoba polisi pun langsung menangkap kurir narkoba tersebut.

Atas perbuatannya para kurir dijerat undang-undang narkotika dan terancam kurungan paling singkat enam tahun hingga pidana mati ataupun seumur hidup.

"Saat ini tim sedang menyelidiki jaringannya," tutupnya.(cr25-tribun-medan.com)

Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved