Transaksi Sabu 50 Kg, Empat Sekawan Dijerat Hukuman Mati

Empat sekawan yang tersandung kasus narkoba sebanyak 50 kilogram didakwa dengan hukuman mati di Pengadilan Negeri Medan.

Tayang:
Editor: Juang Naibaho
Tribun-Medan.com/Kartika Sari
Empat terdakwa kasus sabu seberat 50 kilogram mendengarkan dakwaan yang dibacakan jaksa penuntut di Pengadilan Negeri (PN) Medan, Kamis (9/1/2020). 

Transaksi Sabu 50 Kg, Empat Sekawan Dijerat Hukuman Mati

TRIBUN-MEDAN.com, MEDAN - Empat sekawan yang tersandung kasus narkoba sebanyak 50 kilogram didakwa dengan hukuman mati di Pengadilan Negeri (PN) Medan, Kamis (9/1/2020).

Empat terdakwa Suhairi alias Heri, Marsimin alias Min, Boiman alias Boy, dan Iskandar dijerat Pasal 112 Ayat 2 jo Pasal 132 Ayat 1 UU No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Nur Ainun menuturkan bahwa empat orang terdakwa sudah melakukan perencanaan untuk transaksi sabu seberat 50 kg.

Terdakwa ditangkap oleh Direktorat Narkoba Bareskrim Polri di Hotel Emerald Garden Medan.

Adapun barang bukti yang disita yakni 1 HP Samsung, 2 tas yang masing-masing berisi 25 bungkus warna hijau dengan berat bruto seluruhnya 50.000 gram, 1 plastik kresek warna hitam yang berisi 1 bungkus dengan berat 1.000 gram, dan 4 plastik bening dengan kristal warna putih dengan berat bruto 5.200 gram.

JPU Nur Aini mengungkapkan bahwa ketika proses penangkapan, terdakwa sempat berhasil dalam bertransaksi.

"50 bungkus yang ditemukan saksi dari Bareskrim Polri merupakan sisa dari 90 bungkus yang diambil oleh terdakwa. Sedangkan 40 bungkus sudah diserahkan kepada pembelinya," ungkap Nur Aini. (cr13)

Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved