Kurir Sabu

Dua Kurir 50 Kg Sabu Divonis Hukuman Mati di PN Binjai

PN Binjai menjatuhi hukuman mati terhadap dua kurir 50 kg sabu. Berikut ini adalah nama-nama kedua terdakwa yang dijatuhi vonis mati

Penulis: Satia | Editor: Array A Argus
TRIBUN MEDAN/SATIA
Kedua terdakwa Fahrul Razi (22) dan Mujibur Rahman (22), telah dijatuhkan hukuman mati oleh Hakim Pengadilan Negeri Kota Binjai, Kamis (19/5/2022). 

TRIBUN MEDAN.COM, BINJAI- Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri Kota Binjai, Teuku Syarafi menjatuhkan hukuman pidana mati kepada dua terdakwa kurir narkotika jenis sabu seberat 50 kilogram. 

Adapun kedua terdakwa yang mendapatkan hukuman mati itu yakni Fahrul Razi (22) dan Mujibur Rahman (22).

"Menyatakan terdakwa Fahrul Razi dan terdakwa Mujibur Rahman terbukti secara sah meyakinkan dan bersalah melakukan tindak pidana bersama-sama dan menguasai barang bukti narkotika jenis sabu melebihi 5 gram sebagaimana dakwaan primair Jaksa Penuntut Umum.

Baca juga: Bandar Sabu Yang DPO Kasus 11 Oknum Polisi Tanjungbalai Menjual Sabu di Tangkap Polres Asahan

Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Muji dan terdakwa Fahrul masing-masing dengan pidana mati," ujar majelis hakim, di Ruang Sidang Cakra PN Binjai, Kamis (19/5/2022). 

Dalam amar putusan majelis hakim, keduanya diimingi uang Rp 200 juta, jika sabu tersebut, sampai di Kota Medan. 

"Menetapkan terdakwa tetap ditahan, menetapkan barang bukti sabu dimusnahkan dan mobil Toyota Rush warna putih BL 1164 DD dikembalikan kepada pemilik," tandasnya. 

Sidang digelar secara daring.

Kedua terdakwa menjalani sidang dari Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Binjai.

Baca juga: Sat Narkona Polres Simalungun Berhasil Amankan Pria Pemilik 13 Paket Sabu

Majelis Hakim dan JPU Benny Surbakti menjalani sidang dari Pengadilan Negeri Binjai.

"JPU dan penasihat hukum terdakwa menjawab pikir-pikir terhadap putusan tersebut," ujarnya. 

Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum Benny Surbakti menuntut kedua terdakwa dengan hukuman pidana mati.

Tuntutan yang dibacakan Benny dikabulkan majelis hakim dalam sidang agenda putusan. 

Kedua terdakwa didakwa Pasal 114 ayat (2) dan Pasal 112 ayat (2). Keduanya ditangkap anggota Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumut di Jalan Megawati, Kelurahan Sumber Karya, Binjai Timur pada Minggu, 21 November 2021 lalu. 

Waktu itu, keduanya ditangkap saat mengendarai mobil Toyota Rush warna putih BL 1164 DD dengan barang bukti dua karung goni plastik warna putih berisikan 50 bungkus kemasan teh merek Qing Shan yang di dalamnya diduga berisikan narkotika jenis sabu dengan berat bersih 50 ribu gram dan dua telepon genggam jenis android.(wen/tribun-medan.com)

Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved