Bos Judi Darat

Tek Siong, Bos Judi Darat Asia Mega Mas Mendadak Pakai Kursi Roda saat Diadili di PN Medan

Tek Siong, bos judi darat jalani sidang pakai kursi roda. Leher kanan diperban

Editor: Array A Argus
TRIBUN MEDAN/EDWARD GILBERT MUNTHE
Tek Siong, bos judi darat Komplek Asia Mega Mas mendadak pakai kursi roda saat diadili 

TRIBUN-MEDAN.COM,MEDAN- Tek Siong, bos judi darat Komplek Asia Mega Mas mendadak pakai kursi roda saat jalani sidang perdana di PN Medan.

Dari amatan Tribun-medan.com, Tek Siong terlihat menggunakan masker putih, dengan perban di leher kanannya.

Ia menggunakan kaus kuning lusuh, dipadu celana olahraga warna hitam.

Di pergelangan tangan kanannya, terdapat gelang warna hijau.

Baca juga: TEK SIONG, Bos Judi Darat Asia Mega Mas Segera Diadili, Terancam 10 Tahun Penjara

Baca juga: Gerebek Tiga Judi Tembak Ikan, Polisi Cuma Bawa Mesin Tapi Tidak Ada Tersangkanya

Saat ditanyai hakim Abdul Hadi, Tek Siong cuma mengangguk.

Ada kabar, bahwa Tek Siong tengah menjalani cuci darah.

Namun informasi ini belum jelas adanya, sebab dalam persidangan tak ada dibahas lebih lanjut mengenai kondisi bos judi darat ini.

Menurut Jaksa Penuntut Umum (JPU) Fransiska Panggabean, penangkapan terhadap Tek Siong bermula pada Sabtu, 11 Juni 2022 sekira pukul 23.00 WIB.

Baca juga: Kabar Soal Bos Judi Online Tempati Sel Khusus, Begini Respon Direktur Tahti Polda Sumut

Kala itu, saksi polisi Suruhnta Sitepu, Nelson Pakpahan (personel Brimob), Heriyadi, Albert Nainggolan, Jawandri Munthe, Rian Amal Sinurat (anggota Polrestabes Medan) bersama-sama dengan Ariandi, dan Sugeng (anggota Polda Sumut) melakukan patroli di Komplek Asia Mega Mas.

"Patroli dilakukan terkait adanya dugaan tindak pidana jenis perjudian game ketangkasan tembak ikan, roullete buble gun, dan perjudian jenis slot yang dilakukan di sebuah ruko Komplek Asia Mega Mas, Jalan Asia Indah, Blok DD No 34-35-36, Kelurahan Sukaramai II, Kecamatan Medan Area, Kota Medan," kata jaksa.

Jaksa mengatakan, saat melakukan patroli, polisi turut menggerebek lokasi judi tersebut.

Baca juga: Polda Sumut Kembali Sita Aset Bos Judi Online, Total Rp 151 Miliar

Di dalam lokasi perjudian ada Indah Sari Nasution alias Indah binti Madi, Silvia Dwi Putri alias Via binti Afifuddin Zuhri, Sarmin Salim alias Akuang, Ling Ming San alias Awi, Achmad Sutrisno, dan Tan Sioe Lie alias Ali.

Selain menemukan para pemain judi, polisi juga menemukan empat unit mesin roulette bubble gun, satu unit mesin roulette merk Gokong, tiga unit mesin judi tembak ikan merk Lou Han, 15 unit mesin slot merk Dong Man You XI, dan enam unit UPS.

"Selain itu, satu buah ekspedisi warna hijau, satu buah chip pengisi dan pengancel koin game ketangkasan, uang tunai Rp 26.236.000, satu unit handphone merk Samsung Galaxy S7 edge warna gold dengan nomor WA 089524238018, satu unit handphone Vivo 1819 warna biru nomor whatsapp 081277642489," bebernya.

Baca juga: 26 Aset Bos Judi Online Disita, Totalnya Capai Rp 151,9 Miliar

Kemudian, ada juga disita uang tunai sebesar Rp 15.825.000, satu buah chip pengisi dan pengencel koin game ketangkasan berupa satu unit mesin game ketangkasan judi tembak ikan, dua buah kartu chip pengisi.

Sumber: Tribun Medan
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved