Bos Judi Online

26 Aset Bos Judi Online Disita, Totalnya Capai Rp 151,9 Miliar

Polda Sumut memaparkan hasil penyitaan aset milik bos judi online Kompleks Cemara Asri A alias J mencapai 26 tanah dan bangunan.

TRIBUN MEDAN/ABDAN SYAKURO
Sejumlah petugas sedang menyita aset bos judi online A alias J di Jalan Danau Singkarak, Kota Medan, Rabu (19/10) sore. 

TRIBUN-MEDAN.com, MEDAN - Polda Sumut memaparkan hasil penyitaan aset milik bos judi online Kompleks Cemara Asri A alias J mencapai 26 tanah dan bangunan.

Dari 26 aset berupa bangunan itu jumlahnya mencapai Rp 151,9 Miliar

Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Hadi Wahyudi menerangkan, penyitaan dilakukan dengan lima tahapan.

Terakhir penyitaan dilakukan di kompleks Suzuya Plaza Tanjung Morawa dan dua ruko di Jalan Danau Singkarak Medan.

Baca juga: Berita Populer Hari Ini, Penyetopan Sementara Penjualan Obat Sirup hingga Update Kasus Sambo

"Ini merupakan penyitaan aset ke-26 milik tersangka Apin BK alias Jonni dengan total nilai sampai hari ini Rp 151,9 miliar," kata Kabid Humas Polda Sumut Kombes Hadi Wahyudi, Rabu (19/10/2022).

Hadi mengatakan penyitaan ini termasuk rangkaian proses penyidikan dan usai adanya penetapan dari Pengadilan Negeri (PN) Lubuk Pakam.

Baca juga: GEMETARNYA Anak Buah Sambo Lihat Yosua Masih Hidup, Patahkan Laptop Pakai Tangan Hilangkan Jejak

Polisi menyebut masih terus menelusuri aset lain yang diduga dibeli dari hasil bisnis perjudian online yang menjerat 16 tersangka.

"Ke depan penyidik terus melakukan pengembangan, pendalaman terhadap aset lainnya,"ucapnya.

(cr25/ tribun-medan.com)

Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved