Bos Judi Darat
TEK SIONG, Bos Judi Darat Asia Mega Mas Segera Diadili, Terancam 10 Tahun Penjara
Tek Siong, bos judi darat Komplek Asia Mega Mas dalam waktu dekat akan diadili bersama sejumlah kroninya
TRIBUN-MEDAN.COM,MEDAN- Tek Siong, bos judi darat Komplek Asia Mega Mas dalam waktu dekat akan diadili di PN Medan.
Tek Siong akan diadili bersama sejumlah kroninya.
Menurut Kasi Penkum Kejati Sumut, Yos Arnold Tarigan, Tek Siong, si bos judi darat Komplek Asia Mega Mas itu akan diadili oleh jaksa Kejati Sumut dan Kejari Medan.
"Berkasnya sudah dilimpahkan ke pengadilan. Pada Rabu (16/10/2022) pekan depan diadili," kata Yos, Jumat (21/10/2022).
Baca juga: INI WAJAH PARA PENJUDI yang Ditangkap Langsung Kapolda Sumut di Asia Mega Mas dan Komplek MMTC
Humas PN Medan, Immanuel Tarigan mengaku belum bisa memastikan waktu persidangan Tek Siong.
"Senin (24/10/2022) pagi baru bisa saya kabari," kata Immanuel.
Menurut lampiran yang tertera di Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri (PN) Medan, warga Kecamatan Medan Area itu akan diadili di ruang Cakra I PN Medan sekira pukul 13.00 WIB sebagaimana yang dijadwalkan.
Tek Siong akan diadili bersama Silvia Dwi Putri dan Indah Sari Nasution, dalam penuntutan terpisah.
Baca juga: Tengah Malam, Kapolda Sumut Turun Langsung Gerebek Markas Judi MMTC dan Asia Mega Mas
Keduanya merupakan pekerja atau kasir judi tembak ikan dan Roulette di Komplek Asia Mega Mas.
Selain Tek Siong dan dua pekerjanya, jaksa juga akan mengadili belasan pemain judi lainnya.
Mereka adalah Ahai, Bun Hua, Kasman Marike, Steven alias Su Hock, Abun alias Iwan, Sarmin Salim alias Akuang.
Kemudian Lim Ming San alias Awi, Achmad Sutrisno dan Tan Sioe Lie alias Ali, Jimmy Wijaya alias Agung, Legino dan Alai.
Mereka semua dijerat atas Pasal 303 ayat (1) ke-2 KUHPidana Subs Pasal 303 Bis ayat (1) ke-1 KUHPidana.
Baca juga: KEBAL HUKUM, Judi Tembak Ikan Punya Acuan di Asia Mega Mas Beroperasi Lagi Setelah Dirazia
Perjalanan kasus Tek Siong
Kasus yang mendera Tek Siong bermula dari penggerebekan yang dilakukan Polda Sumut pada Sabtu, 11 Juni 2022 lalu.
Saat itu Kapolda Sumut, Irjen RZ Panca Putra Simanjuntak turun langsung membawa anak buahnya ke markas bos judi darat Tek Siong di Komplek Asia Mega Mas, Jalan Asia Indah Blok DD No 34-35-36, Kelurahan Sukaramai II, Kecamatan Medan Area, Kota Medan.
Baca juga: PRAKTIK Judi di Asia Mega Mas Masih Berlanjut, DPRD Medan Minta Polisi Tingkatkan Pengawasan
Di sana, polisi mengamankan belasan orang tersangka, yang terdiri dari satu pengelola, dua pekerja, dan sisanya pemain.
Barang bukti yang diamankan kala itu berupa 23 mesin tembak ikan dan roulete, serta uang tunai Rp 42 juta.(cr28/tribun-medan.com)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/wajah-para-penjudi-di-Asia-Mega-Mas-dan-MMTC-I.jpg)