Brigadir J Ditembak Mati

LPSK Patahkan Temuan Komnas HAM Soal Brigadir J Lecehkan Putri, Dijelaskan Rincian Kejanggalan

Komnas HAM yang menyimpulkan ada pelecehan seksual dalam kasus kematian Brigadir Yosua Hutabarat atau Brigadir J disorot LPSK. 

HO
LPSK membantah keterangan Komnas HAM yang menyatakan Brigadir J melecehkan Putri Candrawathi di Magelang pada 7 Juli 2022 lalu. 

TRIBUN-MEDAN.com - Komnas HAM yang menyimpulkan ada pelecehan seksual dalam kasus kematian Brigadir Yosua Hutabarat atau Brigadir J disorot LPSK. 

Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) tidak percaya dengan temuan Komnas HAM itu. LPSK yang aktif melindungi Bharada Eliezer selaku Justice Collaborator (JC) merasa janggal dengan keterangan Komnas HAM. 

Diketahui, Komnas HAM telah selesai melakukan penyelidikan independen kasus kematian Brigadir J yang melibatkan lima tersangka yakni Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Bharada eliezer, Bripka Ricky, dan Kuat Maruf. 

Kimnas HAM menyatakan Brigadir J melecehkan Putri Candrawathi di Magelang pada 7 Juli 2022, sehingga Ferdy Sambo sebagai suami murka dan merencanakan pembunuhan. 

Lalu, Komnas HAM tak ada menemukan tanda-tanda penyiksaan atau kekerasan yang dilakukan tersangka terutama Ferdy Sambo ke Brigadir J pada 8 Juli 2022.

Wakil Ketua LPSK Edwin Partogi Pasaribu mematahkan hasil temuan Komnas HAM tersebut. 

Edwin mengatakan ada tujuh poin janggal soal temuan Komnas HAM tersebut.

Pertama, kata dia, kecil kemungkinan telah terjadi peristiwa pelecahan seksual terhadap Putri Candrawathi oleh Brigadir J.

Alasannya, karena saat di Magelang ada Kuat Maruf dan saksi Susi. Jika Brigadir J melakukan tindakan tak senonoh, Putri disebutnya bisa meminta tolong.

"Waktu peristiwa itu, yang diduga ada perbuatan asusila, itu kan masih ada Kuat Ma'ruf dan Susi," kata Edwin dikutip dari Tribunnews.com pada Senin (5/9/2022).

"Tentu dari sisi itu kecil kemungkinan terjadi peristiwa (pelecehan), kalaupun terjadi peristiwa kan si ibu PC masih bisa teriak."

Kedua, Edwin menjelaskan, dalam kasus pelecehan seksual yang biasa ditangani oleh LPSK, erat kaitannya ada relasi kuasa.

Relasi kuasa yang dimaksud dalam hal ini yaitu sang pelaku lebih tinggi posisinya dibandingkan korban. Contohnya, kekerasan seksual yang dilakukan guru dengan murid, atau bos dengan stafnya.

"Dalam konteks relasi kuasa tidak terpenuhi, karena Brigadir J adalah anak buah dari FS (Ferdy Sambo). PC adalah istri Jenderal," kata Edwin.

"Ini dua hal yang biasanya terpenuhi dalam kasus kekerasan seksual pertama relasi kuasa kedua pelaku memastikan tidak ada saksi."

Halaman 1/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved