Berita Sumut

Antisipasi Penyebaran Virus ASF, Dinas Peternakan Sumut Awasi Ternak Babi yang Masuk ke Sumut

Dinas Ketahanan Pangan dan Peternakan Provinsi Sumatera Utara melakukan pengawasan ketat terhadap ternak babi yang masuk ke Sumut.

TRIBUN MEDAN/RECHTIN HANI RITONGA
Kepala Dinas Ketahanan Pangan dan Peternakan Provinsi Sumatera Utara, Azhar Harahap saat diwawancarai usai pelaksanaan vaksin PMK di Kecamatan Hamparan Perak, Kabupaten Deliserdang. Ia mengatakan, saat pelaksanaan vaksinasi Penyakit Mulut dan Kuku (PMK), masih banyak peternak yang menolak ternaknya divaksin. 

TRIBUN-MEDAN.com, MEDAN - Dinas Ketahanan Pangan dan Peternakan Provinsi Sumatera Utara melakukan pengawasan ketat terhadap ternak babi yang masuk ke Sumut, mengantisipasi penyebaran virus ASF (African Swine Fever)

Kepala Dinas Ketahanan Pangan dan Peternakan Sumut, Azhar Harahap mengatakan hewan ternak babi yang akan masuk ke wilayah Sumut wajib dilengkapi izin resmi. 

“Apabila tidak memiliki izin resmi, maka tidak diperkenankan masuk ke Sumut,” ujar Azhar saat diwawancarai, Kamis (1/9/2022).

Baca juga: Ganti Rugi Ternak Babi yang Mati Belum Jelas, Asperbasu Jenuh Mendengar Janji Manis Pemerintah

Azhar mengatakan, melalui izin resmi pihaknya bisa melihat kesehatan hewan ternak yang dibawa.

“Kita ingatkan bahwa Sumut masih memperketat masuknya ternak babi dari luar wilayah Sumut. Untuk itu wajib dilengkapi berkas perizinan,” tambahnya.

Dikatakan Azhar, perlu dilakukan pengawasan secara ketat di perbatasan pintu masuk ke Sumut ini. Dan cara ini merupakan upaya untuk menanggulanginya.

“Meskipun wabah penyakit mulut dan kuku (PMK) di Sumut melandai. Namun perlu dicegah untuk seluruh hewan ternak berkaki empat masuk ke Sumut ini dari luar provinsi,” katanya.

Ia juga menjelaskan, adapun potensi mewabahnya kembali PMK pada hewan ternak adalah salah satunya dari bebasnya masuk hewan-hewan ternak tak berizin. Hal ini, menjadi catatan untuk memperbaiki pengawasan.

“Karena itu tak hanya hewan ternak babi, ternak sapi juga, kerbau ya, kita perketat terus. Sekali lagi kita minta tegas kepada siapa saja, jangan memasukkan hewan ternak tak berizin ke Sumut,” jelas Azhar.

Namun, yang diperbolehkan masuk Sumut adalah ternak babi yang dilengkapi semua dokumen resmi yang diperlukan.

“Di luar itu kita tegaskan tak boleh, kita tegas, kita pulangkan,” tegas Azhar.

Azhar mengatakan, pihaknya tidak menampik masih ada oknum-oknum yang berupaya memasukkan ternak babi ke Sumut tanpa izin resmi, seperti dari Riau dan Lampung.

Ia mengatakan, laporan itu disampaikan sejumlah kelompok masyarakat ke dinas peternakan. Namun beberapa kasus telah ditemukan dan langsung dipulangkan ke daerah asal.

Baca juga: Disela Penyekatan Kenderaan Pengangkut Hewan, Kapolsek Batunadua Sosialisasi PMK

Dengan itu, Azhar menjelaskan, pihaknya terus berkoordinasi dengan dinas peternakan kabupaten/kota guna memperketat pengawasan, khususnya di pintu-pintu masuk atau melakukan pemeriksaan check point terhadap lalu lintas hewan ternak, khususnya babi di perbatasan.

“Di Labuhanbatu Selatan misalnya, kita terus berkoordinasi. Ini adalah bukan main-main, selain karena perintah Pak Gubernur Edy Rahmayadi, juga untuk kesehatan hewan di Sumut,” pungkasnya.

(cr14/tribun-medan.com)

Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved