Pelimpahan Tersangka Kerangkeng Manusia

Kasus P-22, Anak Bupati Langkat Nonaktif Terancam Hukuman 19 Tahun Penjara Dijerat Pasal Berlapis

Polda Sumut melimpahkan berkas dan tersangka 8 tersangka kerangkeng manusia ke Kejati Sumut, Anak Bupati Langkat nonaktif terancam 19 tahun penjara

Editor: Array A Argus
HO
Inilah wajah 8 tersangka kasus kerangkeng manusia milik Bupati Langkat nonaktif Terbit Rencana Peranginangin. Dalam kasus ini, Dewa Peranginangin terancam hukuman 19 tahun penjara 

Menurut Arip, tersangka dan barang bukti sudah mereka terima, guna selanjutnya dibawa ke persidangan.

Baca juga: FAKTA BARU, Pangdam I/Bukit Barisan Sebut Ada 17 Anggotanya yang Diperiksa Kasus Kerangkeng Manusia

"Setelah proses penyidikan dinyatakan lengkap dan diterimanya pelimpahan para tersangka dan barang bukti, selanjutnya dalam waktu dekat, tim JPU yang sudah ditunjuk segera merumuskan surat dakwaan TPPO dalam bentuk ekploitasi tenaga kerja yang mengakibatkan korban meninggal dunia dan luka-luka berat," kata Arip Zahrulyani.

Mantan Kajari Sidoarjo ini menambahkan, dikarenakan lokus perkara kerangkeng manusia ini di Kabupaten Langkat, maka Kejati Sumut melimpahkan perkaranya ke Kejari Langkat untuk segera disidangkan.

8 tersangka kasus kerangkeng manusia

Kasi Penkum Kejati Sumut, Yos Arnold Tarigan dalam siaran persnya sempat memaparkan pasal yang diterapkan terhadap masing-masing tersangka.

Untuk tersangka Suparman Peranginangin, Junaidi Surbakti, Razisman Ginting dan Terang Ukur Sembiring, mereka dipersangkakan Pasal 2 ayat (1), (2) jo Pasal 7 ayat (1), (2) UU TPPO atau Pasal 333 ayat (3) KUHP.

Baca juga: Ini Identitas 5 Anggota TNI yang Ditahan Polisi Militer Karena Kasus Kerangkeng Manusia Milik Cana

Kemudian tersangka Iskandar Sembiring dan Hermanto Sitepu dipersangkakan dengan Pasal 170 ayat (2) ke-3 KUHP atau Pasal 351 ayat 3 KUHP,

Lalu, untuk tersangka Dewa Peranginangin dan Hendra Surbakti dipersangkakan dengan Pasal 170 ayat (2) ke-3 KUHP atau Pasal 351 ayat 3 KUHP.

Peran 8 tersangka kasus kerangkeng manusia

Menurut keterangan yang disampaikan Kapolda Sumut, Irjen RZ Paca Putra Simanjuntak saat menggelar paparan 8 tersangka kasus kerangkeng manusia, tiap pelaku punya peran berbeda.

Untuk tersangka Terang Ukur Sembiring mengaku sebagai pembina di kerangkeng manusia.

Baca juga: Jendral Andika Perkasa Akan Cari Siapa Saja TNI yang Terlibat Sejak 2011 Kasus Kerangkeng Manusia

Tersangka sebagai penjaga kerangkeng manusia sejak tahun 2000.

Lalu tersangka Iskandar Sembiring, yang merupakan Wakil Ketua ormas (organisasi kemasyarakatan) di Kecamatan Sawit Seberang, Kabupaten Langkat, berperan sebagai pengantar para korban ke tahanan

Selanjutnya, Hermanto Sitepu berperan mendampingi warga untuk mengantarkan anggota keluarganya ke kerangkeng.

Kemudian, Razisman Ginting selaku besker (bebas kereng), dan Hendra Surbakti bekerja di pabrik milik Terbit Rencana Peranginangin.

Baca juga: Jadi Atensi Jendral Andika, 5 dari 10 Anggota TNI Ditahan Diduga Terlibat Kerangkeng Manusia

Hendra Surbakti mengetahui adanya orang di dalam kerangkeng dipekerjakan di sana.

Terakhir ada Dewa Peranginangin, anak Terbit Rencana Peranginangin.

Tersangka terakhir ini disebut paling sadis menyiksa tahanan.

Adanya dugaan tersebut terungkap saat gelar rekontruksi yang dilakukan di Polda Sumut belum lama ini.(tribun-medan.com)

Sumber: Tribun Medan
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved