Pelimpahan Tersangka Kerangkeng Manusia

Kasus P-22, Anak Bupati Langkat Nonaktif Terancam Hukuman 19 Tahun Penjara Dijerat Pasal Berlapis

Polda Sumut melimpahkan berkas dan tersangka 8 tersangka kerangkeng manusia ke Kejati Sumut, Anak Bupati Langkat nonaktif terancam 19 tahun penjara

Editor: Array A Argus
HO
Inilah wajah 8 tersangka kasus kerangkeng manusia milik Bupati Langkat nonaktif Terbit Rencana Peranginangin. Dalam kasus ini, Dewa Peranginangin terancam hukuman 19 tahun penjara 

TRIBUN-MEDAN.COM,MEDAN- Kasus penyiksaan tahanan sampai mati di kerangkeng manusia milik Bupati Langkat nonaktif, Terbit Rencana Peranginangin sudah memasuki fase P-22.

Dalam kasus ini, berkas dan 8 tersangka kasus kerangkeng manusia dilimpahkan penyidik Dit Reskrimum Polda Sumut kepada penyidik Kejati Sumut, Kamis (23/6/2022).

Menurut informasi, dari 8 tersangka kasus kerangkeng manusia ini, Dewa Peranginangin, anak Terbit Rencana Peranginangin yang disebut paling sadis menyiksa tahanan dijerat pasal berlapis.

Baca juga: Tahanan Ditetesi Plastik yang Dibakar, Ini Tindakan Keji dan Biadab Anak Bupati Langkat Nonaktif

Ia dijerat Pasal 170 ayat (2) ke-3 KUHP atau Pasal 351 ayat 3 KUHP.

Bila merujuk pada kedua pasal tersebut, maka Dewa Peranginangin terancam hukuman 19 tahun penjara.

Hukuman Pasal 170 ayat (2) ke-3 KUHP adalah 12 tahun penjara.

Sementara hukuman Pasal 351 ayat 3 KUHP adalah tujuh tahun penjara.

"Untuk TRP (Terbit Rencana Peranginangin) belum P-21, karena berkasnya belum lengkap. Kemudian, yang bersangkutan masih menjalani proses persidangan di KPK terkait kasus korupsinya," kata Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Sumut, Kombes Tatan Dirsan Atmaja, Kamis.

Baca juga: KAPOLDA Senggak Dewa Peranginangin saat Paparan, Pelaku Ngaku Terlibat Aniaya Tahanan Hingga Tewas

Tatan mengatakan, untuk delapan tersangka lainnya, berkas sudah dinyatakan lengkap oleh jaksa.

Sehingga dilakukan proses P-22, yakni melimpahkan berkas dan tersangkanya ke Kejati Sumut.

Adapun barang bukti yang turut dilimpahkan dalam perkara ini diantaranya berupa selang warna hijau muda, selang warna kuning, selang warna oranye.

Selang tersebut diyakini dipakai untuk menyambuk dan menyiksa tahanan.

Baca juga: BREAKING NEWS Dewa Peranginangin, Anak Terbit Rencana Resmi Ditahan Nyusul Bapaknya ke Penjara

Kemudian, ada pula bukti lain berupa kursi kayu panjang, kain motif batik, gayung, tikar plastik, satu unit mobil Toyota Avanza hitam, satu unit mobil double cabin Hilux putih BK 8888 XL dan 535 lembar surat peryataan.

Selanjutnya, adajuga diserahkan bukti dua buah cangkul, satu sekop, dua sendok semen, dua timba dan sepasang sepatu bots, serta selembar surat pernyataan korban atas nama Sarianto Ginting.

JPU segera susun dakwaan

Asisten Pidana Umum (Aspidum) Kejati Sumut, Arip Zahrulyani mengatakan, saat ini tim jaksa penuntut umum (JPU) tengah bersiap menyusun dakwaan.

Sumber: Tribun Medan
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved