Pelimpahan Tersangka Kerangkeng Manusia
Kasus P-22, Anak Bupati Langkat Nonaktif Terancam Hukuman 19 Tahun Penjara Dijerat Pasal Berlapis
Polda Sumut melimpahkan berkas dan tersangka 8 tersangka kerangkeng manusia ke Kejati Sumut, Anak Bupati Langkat nonaktif terancam 19 tahun penjara
TRIBUN-MEDAN.COM,MEDAN- Kasus penyiksaan tahanan sampai mati di kerangkeng manusia milik Bupati Langkat nonaktif, Terbit Rencana Peranginangin sudah memasuki fase P-22.
Dalam kasus ini, berkas dan 8 tersangka kasus kerangkeng manusia dilimpahkan penyidik Dit Reskrimum Polda Sumut kepada penyidik Kejati Sumut, Kamis (23/6/2022).
Menurut informasi, dari 8 tersangka kasus kerangkeng manusia ini, Dewa Peranginangin, anak Terbit Rencana Peranginangin yang disebut paling sadis menyiksa tahanan dijerat pasal berlapis.
Baca juga: Tahanan Ditetesi Plastik yang Dibakar, Ini Tindakan Keji dan Biadab Anak Bupati Langkat Nonaktif
Ia dijerat Pasal 170 ayat (2) ke-3 KUHP atau Pasal 351 ayat 3 KUHP.
Bila merujuk pada kedua pasal tersebut, maka Dewa Peranginangin terancam hukuman 19 tahun penjara.
Hukuman Pasal 170 ayat (2) ke-3 KUHP adalah 12 tahun penjara.
Sementara hukuman Pasal 351 ayat 3 KUHP adalah tujuh tahun penjara.
"Untuk TRP (Terbit Rencana Peranginangin) belum P-21, karena berkasnya belum lengkap. Kemudian, yang bersangkutan masih menjalani proses persidangan di KPK terkait kasus korupsinya," kata Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Sumut, Kombes Tatan Dirsan Atmaja, Kamis.
Baca juga: KAPOLDA Senggak Dewa Peranginangin saat Paparan, Pelaku Ngaku Terlibat Aniaya Tahanan Hingga Tewas
Tatan mengatakan, untuk delapan tersangka lainnya, berkas sudah dinyatakan lengkap oleh jaksa.
Sehingga dilakukan proses P-22, yakni melimpahkan berkas dan tersangkanya ke Kejati Sumut.
Adapun barang bukti yang turut dilimpahkan dalam perkara ini diantaranya berupa selang warna hijau muda, selang warna kuning, selang warna oranye.
Selang tersebut diyakini dipakai untuk menyambuk dan menyiksa tahanan.
Baca juga: BREAKING NEWS Dewa Peranginangin, Anak Terbit Rencana Resmi Ditahan Nyusul Bapaknya ke Penjara
Kemudian, ada pula bukti lain berupa kursi kayu panjang, kain motif batik, gayung, tikar plastik, satu unit mobil Toyota Avanza hitam, satu unit mobil double cabin Hilux putih BK 8888 XL dan 535 lembar surat peryataan.
Selanjutnya, adajuga diserahkan bukti dua buah cangkul, satu sekop, dua sendok semen, dua timba dan sepasang sepatu bots, serta selembar surat pernyataan korban atas nama Sarianto Ginting.
JPU segera susun dakwaan
Asisten Pidana Umum (Aspidum) Kejati Sumut, Arip Zahrulyani mengatakan, saat ini tim jaksa penuntut umum (JPU) tengah bersiap menyusun dakwaan.
Menurut Arip, tersangka dan barang bukti sudah mereka terima, guna selanjutnya dibawa ke persidangan.
Baca juga: FAKTA BARU, Pangdam I/Bukit Barisan Sebut Ada 17 Anggotanya yang Diperiksa Kasus Kerangkeng Manusia
"Setelah proses penyidikan dinyatakan lengkap dan diterimanya pelimpahan para tersangka dan barang bukti, selanjutnya dalam waktu dekat, tim JPU yang sudah ditunjuk segera merumuskan surat dakwaan TPPO dalam bentuk ekploitasi tenaga kerja yang mengakibatkan korban meninggal dunia dan luka-luka berat," kata Arip Zahrulyani.
Mantan Kajari Sidoarjo ini menambahkan, dikarenakan lokus perkara kerangkeng manusia ini di Kabupaten Langkat, maka Kejati Sumut melimpahkan perkaranya ke Kejari Langkat untuk segera disidangkan.
8 tersangka kasus kerangkeng manusia
Kasi Penkum Kejati Sumut, Yos Arnold Tarigan dalam siaran persnya sempat memaparkan pasal yang diterapkan terhadap masing-masing tersangka.
Untuk tersangka Suparman Peranginangin, Junaidi Surbakti, Razisman Ginting dan Terang Ukur Sembiring, mereka dipersangkakan Pasal 2 ayat (1), (2) jo Pasal 7 ayat (1), (2) UU TPPO atau Pasal 333 ayat (3) KUHP.
Baca juga: Ini Identitas 5 Anggota TNI yang Ditahan Polisi Militer Karena Kasus Kerangkeng Manusia Milik Cana
Kemudian tersangka Iskandar Sembiring dan Hermanto Sitepu dipersangkakan dengan Pasal 170 ayat (2) ke-3 KUHP atau Pasal 351 ayat 3 KUHP,
Lalu, untuk tersangka Dewa Peranginangin dan Hendra Surbakti dipersangkakan dengan Pasal 170 ayat (2) ke-3 KUHP atau Pasal 351 ayat 3 KUHP.
Peran 8 tersangka kasus kerangkeng manusia
Menurut keterangan yang disampaikan Kapolda Sumut, Irjen RZ Paca Putra Simanjuntak saat menggelar paparan 8 tersangka kasus kerangkeng manusia, tiap pelaku punya peran berbeda.
Untuk tersangka Terang Ukur Sembiring mengaku sebagai pembina di kerangkeng manusia.
Baca juga: Jendral Andika Perkasa Akan Cari Siapa Saja TNI yang Terlibat Sejak 2011 Kasus Kerangkeng Manusia
Tersangka sebagai penjaga kerangkeng manusia sejak tahun 2000.
Lalu tersangka Iskandar Sembiring, yang merupakan Wakil Ketua ormas (organisasi kemasyarakatan) di Kecamatan Sawit Seberang, Kabupaten Langkat, berperan sebagai pengantar para korban ke tahanan.
Selanjutnya, Hermanto Sitepu berperan mendampingi warga untuk mengantarkan anggota keluarganya ke kerangkeng.
Kemudian, Razisman Ginting selaku besker (bebas kereng), dan Hendra Surbakti bekerja di pabrik milik Terbit Rencana Peranginangin.
Baca juga: Jadi Atensi Jendral Andika, 5 dari 10 Anggota TNI Ditahan Diduga Terlibat Kerangkeng Manusia
Hendra Surbakti mengetahui adanya orang di dalam kerangkeng dipekerjakan di sana.
Terakhir ada Dewa Peranginangin, anak Terbit Rencana Peranginangin.
Tersangka terakhir ini disebut paling sadis menyiksa tahanan.
Adanya dugaan tersebut terungkap saat gelar rekontruksi yang dilakukan di Polda Sumut belum lama ini.(tribun-medan.com)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/Dewa-Peranginangin-dan-8-tersangka-kasus-kerangkeng-manusia.jpg)