Berita Sumut

PROGRAM Pemagangan ke Jepang Ditunda, 208 Peserta Lulus di Sumut Terpaksa Pulang Kampung

Program pemagangan ke Jepang yang diadakan Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Sumatera Utara (Sumut) atas rekomendasi Kementrian Tenaga Kerja

TRIBUN MEDAN / HANI RITONGA
Kepala Bidang Pelatihan, Pembinaan dan Penempatan Kerja Dinasker Sumut, Gaharuman Harahap saat ditemui di ruangannya, Selasa (22/3/2022). Program pemagangan ke Jepang yang diadakan Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Sumatera Utara (Sumut) atas rekomendasi Kementrian Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Nakertrans) terpaksa ditunda sejak 2019 atau hampir tiga tahun. 

TRIBUN-MEDAN.COM, MEDAN - Program pemagangan ke Jepang yang diadakan Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Sumatera Utara (Sumut) atas rekomendasi Kementrian Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Nakertrans) terpaksa ditunda sejak 2019 atau hampir tiga tahun.

Kepala Bidang Pelatihan, Pembinaan dan Penempatan Kerja Dinasker Sumut, Gaharuman Harahap mengatakan penundaan ini dikarenakan pandemi Covid-19.

Berdasarkan data dari Disnaker Sumut, ada sebanyak 208 peserta lulus seleksi tahap I yang sudah mendaftar program pemagangan ini. Namun, karena ditunda, ratusan peserta terpaksa pulang kampung.

"Sudah ada surat penundaannya dari Kementerian. Terakhir dikeluarkan akhir 2021 lalu sampai waktu yang tidak ditentukan, jadi belum tahu sampai kapan," ujar Gaharuman di kantor Disnaker Sumut, Selasa (22/3/2022).

Baca juga: 5 Tips Menyamarkan Kulit yang Belang Murah Meriah, Hanya Lakukan ini

Baca juga: MJ Abang RRN yang Viral Diduga Dijebak lalu Ditangkap Polisi Binjai Berikan Kesaksian

Menurut Gaharuman, peminat program pemagangan ini cukup besar. Terlihat dari jumlah pendaftar yang terus meningkat setiap tahunnya.

Pada tahun 2019, tercatat sebanyak 529 peserta yang mendaftar untuk mengikuti seleksi tahap pertama.

"Peminatnya memang cukup banyak karena program pemagangan ini terjamin baik dari segi skill dan juga jaminan kesehatan dan kecelakaan kerja," katanya.

Biasanya, kata dia, program pemagangan ke Jepang diberlakukan untuk tiga tahun masa kerja pertama. Namun, terangnya, jika tenaga kerja yang bersangkutan menunjukkan tren kinerja yang baik, tidak menutup kemungkinan untuk dipekerjakan kembali di perusahaan Jepang yang ada di Indonesia.

"Kalau mereka pulang, tidak kemana bawa Rp 500 juta, bisa beli lahan sawit, bisa beli lembu. Kalau kinerjanya baik bisa kembali bekerja di perusahaan yang sama di dalam negeri," ungkapnya.

Menurut Gaharuman, pihaknya saat ini masih menunggu kebijakan dari Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi untuk kelanjutan program ini.

Ia berharap, program ini bisa segera diberlakukan kembali dan memberi manfaat untuk para calon tenaga kerja di Sumut.

"Ini sifatnya kan kita menunggu rekomendasi. Jadi kalau masih diminta untuk ditunda kita tidak bisa memulai perekrutan. Tapi semoga bisa diberlakukan kembali," katanya.

Baca juga: DAMPAK Pandemi, Pengadilan Agama Kabanjahe Banyak Terima Pengajuan Nikah di Bawah Umur

Baca juga: POLISI Sempat Geledah Kamar Wanita Penabrak Ruang SPKT Polres Pematangsiantar, Pelaku Masih Ditahan

(cr14/tribun-medan.com)

Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved