Berita Karo

DAMPAK Pandemi, Pengadilan Agama Kabanjahe Banyak Terima Pengajuan Nikah di Bawah Umur

Pengadilan Agama Kabanjahe, mencatat adanya peningkatan permohonan dispensasi menikah selama beberapa waktu terakhir.

Penulis: Muhammad Nasrul | Editor: Tommy Simatupang
TRIBUN MEDAN/MUHAMMAD NASRUL
Suasana pelayanan di Pengadilan Agama Kabanjahe, Jalan Jamin Ginting, Kabanjahe, Senin (22/3/2022). 

TRIBUN-MEDAN.com, KARO - Pengadilan Agama Kabanjahe, mencatat adanya peningkatan permohonan dispensasi menikah selama beberapa waktu terakhir.

Hal ini, diduga merupakan salah satu dampak dari pandemi.

Berdasarkan keterangan dari Ketua Pengadilan Agama Kabanjahe Sri Armaini, sebelum masa pandemi pihaknya hanya menerima sebanyak 10 perkara per tahunnya.

Namun, selama dua tahun terakhir pihaknya mencatat adanya peningkatan permintaan dispensasi pernikahan hampir mencapai 50 perkara.

"Di masa pandemi ini, kita mencatat adanya peningkatan lima kali lipat permintaan dispensasi pernikahan. Kalau kita lihat, pandemi ini cukup berdampak pada melonjaknya permintaan dispensasi nikah," Ujar Sri, saat ditemui di Pengadilan Agama Kabanjahe, Jalan Jamin Ginting, Kabanjahe, Selasa (22/3/2022).

Dijelaskan Sri, permohonan dispensasi pernikahan ini merupakan permintaan izin menikah bagi masyarakat atau calon pengantin di bawah usia yang ditetapkan.

Baca juga: Gara-gara Suami Mandul, Mama Muda Cari Pendonor Sperma, Akhirnya Dihamili Pria Lain di Kamar Hotel

Baca juga: Bhabinkamtibmas dan Bhabinsa Munthe Temui dan Imbau Warga Disiplin Prokes

Diketahui, pemerintah telah menetapkan batas minimal usia pernikahan di usia 19 tahun.

Namun, mengingat kondisi yang ada bagi calon pengantin yang akan menikah di bawah umur yang ditetapkan bisa mengajukan permohonan nikah ke Pengadilan Agama.

Dengan persyaratan, calon yang mendaftar harus menyertakan surat penolakan dari Kantor Urusan Agama (KUA) yang sesuai dengan domisili tempat pendaftaran.

"Jadi harus ada penolakan dulu di KUA yang menyatakan jika yang bersangkutan belum memenuhi usia untuk menikah. Setelah itu, baru bisa mengajukan permohonan perkara dispensasi nikah ke Pengadilan Agama," Ucapnya.

Kepala Pengadilan Agama Kabanjahe Sri Armaini
Kepala Pengadilan Agama Kabanjahe Sri Armaini, saat ditemui di Kantor Pengadilan Agama Kabanjahe, Jalan Jamin Ginting, Kabanjahe, Selasa (22/3/2022).

Meskipun begitu, dirinya menjelaskan jika tidak semua perkara permohonan dispensasi nantinya disetujui.

Dijelaskan Sri, sebelum memutuskan tentang dispensasi nikah ini pihaknya tetap akan melakukan beberapa tahapan terlebih dahulu.

Adapun tahapan utamanya, meminta keterangan orangtua dari kedua belah pihak untuk memastikan jika pernikahan ini memang disetujui oleh keluarga.

Selain itu, pihaknya juga akan melihat seperti apa pertimbangan permohonan ini apakah bisa ditoleransi atau tidak.

"Jadi ada prosesnya, kita lihat dulu lebih banyak maslahatnya atau mudorotnya," Katanya.

Sumber: Tribun Medan
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved