Penilaian Pelayanan Publik
Kepala Daerah Siap-siap, Ombudsman RI Bakal Lakukan Penilaian di Mei, Jangan Sampai Nilainya Jeblok
Ombudsman RI Perwakilan Sumut dalam waktu dekat akan lakukan penilaian terhadap seluruh daerah di
Penulis: Angel aginta sembiring | Editor: Array A Argus
TRIBUN-MEDAN.com,MEDAN--Ombudsman RI Perwakilan Provinsi Sumatera Utara (Sumut) akan menggelar penilaian kepatuhan terhadap standar pelayanan publik di 34 pemerintah daerah se-Sumatera Utara tahun 2021.
Penilaian ini guna meninjau kepuasaan masyarakat terhadap kualitas layanan yang diselenggarakan Pemerintah Daerah (Pemda).
Hasil dari penilaian ini nantinya akan dibagi menjadi tiga kategori, yakni zona hijau untuk tingkat kepatuhan baik, zona kuning untuk tingkat kepatuhan sedang dan zona merah untuk tingkat kepatuhan rendah (buruk).
Baca juga: Ombudsman Minta Bobby Nasution Pecat Oknum yang Melakukan Pungli di Dinas Pendidikan Kota Medan
Penilaian tersebut tidak hanya dilakukan terhadap pemda, tetapi juga kementerian/lembaga.
"Penilaian kepatuhan tahun ini berbeda dari tahun-tahun sebelumnya. Tahun ini penilaian tidak sekadar pada pemasangan atributisasi standar layanan, tapi juga melihat kualitas layanan yang diterima masyarakat," kata anggota Ombudsman RI Dadan S Suharmawijaya, di Medan, Rabu (28/4/2021).
Ia juga menambahkan, bahwa beberapa tahun ini penilaian cenderung normatif.
Misalnya, kata Dadan, maklumat layanan ada tidak.
Baca juga: Mahasiswa Laporkan Rektor UINSU Ke Ombudsman Sumut
"Tapi belakangan masuk ke hal yang sifatnya substantif, apakah itu berjalan atau tidak, itu yang kita dalami," katanya usai membuka workshop pendampingan penilaian kepatuhan terhadap standar pelayanan publik.
Dadan menjelaskan, apabila dahulu kita bertanya mengenai tempat pengaduan, sekarang lebih kepada apakah itu berjalan atau tidak dan perkembangan dari penindaklanjutan pengaduan itu, seperti misalnya penilaiannya sebelum survey, lebih dalam kepada penilaian itu.
Menurut Dadan, untuk level kementerian, tingkat kepatuhannya terhadap UU 25/2009 tentang Pelayanan Publik sudah baik, karena sudah hampir 100 persen masuk zona hijau sementara Pemda sekitar 70 persen.
Baca juga: Kisruh Soal Wartawan Diusir, Ombudsman Sumut Sarankan Wali Kota Medan Segera Jumpai Jurnalis
Kepala Ombudsman RI Perwakilan Sumut, Abyadi Siregar menambahkan, pihaknya bakal menilai soal pelayanan publik dari sisi fasilitas kesehatan.
"Tahun ini penilaian standar kepatuhan terhadap pelayanan publik juga akan melibatkan fasilitas kesehatan, yakni puskesmas,"
"Sebelumnya kan yang kita survei hanya perizinan, tapi tahun ini kita tambah jasa yaitu layanan kesehatan," ujarnya.
Baca juga: Ombudsman Bilang Wali Kota Medan Harus Memenuhi Hak Publik, Abyadi: Temui Teman-teman Jurnalis
Abyadi menerangkan, sebelum melakukan penilaian yang akan dimulai pada Mei mendatang, Ombudsman juga melakukan pendampingan terhadap 34 pemerintah daerah di Sumut yakni 1 Pemprov dan 33 Pemkab/Pemko.
Sehingga melalui workshop sebagai bentuk pemberkalan untuk Pemda sejalan dengan program Ombudsman melakukan pendampingan sebelum melaksanakan penilaian kepatuhan.
Sehingga Pemda punya persiapan untuk melakukan perbaikan pemenuhan standar pelayanan publik. (cr9/Tribun-Medan.com)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/ombudsman-ri-lakukan-penilaian.jpg)