Mahasiswa Laporkan Rektor UINSU Ke Ombudsman Sumut

Dia mengatakan Rektor memerintahkan Wakil Rektor III mengirim para Wakil Dekan III menemui dan mengintimidasi orang tua mahasiswa.

HO / Tribun Medan
Sejumlah mahasiswa melaporkan Rektor Universitas Islam Negeri (UIN) Sumatera Utara (Sumut) Prof Dr Syahrin Harahap ke Ombudsman RI Perwakilan Sumut, Selasa (20/4/2021).  

TRIBUN-MEDAN.com, MEDAN - Sejumlah mahasiswa melaporkan Rektor Universitas Islam Negeri (UIN) Sumatera Utara (Sumut) Prof Dr Syahrin Harahap ke Ombudsman RI Perwakilan Sumut. 

Laporannya terkait dugaan telah melakukan mal administrasi dalam penanganan aksi mahasiswa.

Hal itu disampaikan oleh Irham Sadani Rambe, koordinator Komite Aksi Mahasiswa Anti Plagiasi UINSU (Komanpu), saat mengadukan Rektor UIN Sumut ke Kantor Ombudsman RI Perwakilan Sumut. 

"Indikasinya, pihak rektorat melakukan kebijakan di luar yang diatur dalam Statuta UIN Sumut dengan mengirim utusan ke rumah orang tua mahasiswa untuk meredam dan mengekang kebebasan mahasiswa menyampaikan pendapat di muka umum," jelas Irham, Selasa (20/4/2021). 

Dia mengatakan Rektor memerintahkan Wakil Rektor III mengirim para Wakil Dekan III menemui dan mengintimidasi orang tua mahasiswa.

Itu berkaitan dengan aksi mogok makan mahasiswa di depan Hotel JW Marriot saat berlangsungnya pertemuan Kementerian Agama dengan Rektor PTKN se Indonesia dan di UIN Sumut awal bulan lalu. 

Menurutnya kebijakan rektorat mengekang kebebasan mahasiswa dan telah menyalahi aturan karena dengan menyeret orang tua kedalam persoalan kampus.

Irham menyatakan sebanyak 5 WD III utusan rektor menemui orang tuanya di kampung, Rantauprapat, pada Sabtu (3/4/2021) menjelang tengah malam pukul 22.30 WIB.

Orangtuanya ditegur dan diminta untuk melarang ia melakukan aksi-aksi di UIN Sumut. 

"Orangtua saya diancam, jika saya masih terus melakukan aksi-aksi di UIN Sumut. Maka perkuliahan saya bisa terkendala dan bahkan bisa dipecat dari UIN Sumut," ujar Irham. 

Padahal, menurutnya mereka hanya meminta Menteri Agama untuk membentuk tim independen memeriksa kasus dugaan plagiasi yang dilakukan Rektor UIN Sumut Syahrin Harahap.

Kepada Ombudsman, para mahasiswa menyampaikan sejumlah permintaan, yakni: Pertama, meminta Ombudsman memanggil dan meminta klarifikasi dari Rektor UIN Sumut karena telah mengekang kebebasan berpendapat, berkumpul dan menyuarakan aspirasi yang telah di jamin Undang-Undang.

Kedua, meminta Ombudsman melakukan investigasi kepada pihak Rektorat atas dugaan telah melakukan Mal Administrasi karena telah mengirim utusan mendatangi dan mengintimidasi orang tua mahasiswa yang tidak ada sangkut pautnya dengan aktivitas mahasiswa dan persoalan kampus.

Ketiga, meminta Ombudsman mengingatkan pihak kampus akan hak demokratis mahasiswa serta melindungi mahasiswa dari segala bentuk intimidasi maupun ancaman baik  akademik, verbal maupun fisik.

Keempat, melalui Ombudsman, mahasiswa meminta klarifikasi dari pihak Rektorat apa kaitan dan hubungan UIN dengan oknum berinisial Acl yang mengaku dari ormas tertentu. Karena oknum tersebut telah melakukan pengancaman pada mahasiawa secara verbal, akan menghabisi mahasiswa jika kembali melakukan demo. 

Sumber: Tribun Medan
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved