Ombudsman Bilang Wali Kota Medan Harus Memenuhi Hak Publik, Abyadi: Temui Teman-teman Jurnalis
Kepala Ombudsman RI Abyadi Siregar menyarankan Wali Kota Medan untuk menemui wartawan untuk menyelesaikan polemik yang ada
TRIBUN-MEDAN.com,MEDAN--Kepala Ombudsman RI Perwakilan Sumut Abyadi Siregar angkat bicara terkait polemik yang terjadi antara awak media dengan Wali Kota Medan Muhammad Bobby Afif Nasution.
Abyadi bilang, ada beberapa hal yang ingin dia sampaikan mengenai masalah ini.
Pertama, Abyadi menyoroti soal pasukan pengamanan presiden.
Sebagai menantu Presiden RI Joko Widodo, kata Abyadi, memang Bobby Nasution mendapatkan pengamanan sebagaimana diatur dalam PP No 59 tahun 2013.
Baca juga: Puluhan Wartawan Adakan Aksi Bungkam Melakban Mulut Protes Arogansi Pengamanan di Balai Kota
“Jadi, ketika Paspampres melaksanakan tugasnya mengamankan menantu presiden, itu adalah bagian dari amanah ketentuan peraturan,"
"Dan harus diingat, Pasal 12 menyebutkan, pengamanan anak dan menantu itu dilakukan selama masih menjabat sebagai presiden,"
"Dan bentuknya adalah pengamanan pribadi, pengamanan kegiatan dan pengawalan,” kata Abyadi Siregar, Selasa (20/4/2021).
Kedua, kata Abyadi, sebagai Wali Kota yang merupakan pejabat publik, Bobby Nasution harus tahu bahwa di dirinya sekarang ini melekat hak-hak publik.
"Karena itu, sebagai pejabat publik, ada kewajiban untuk memberi layanan atas hak-hak publik/masyarakat dimaksud,"
"Setidaknya, memberi layanan kepada masyarakat atas informasi," kata Abyadi.
Baca juga: DEMO Bobby Nasution Jilid III, Jurnalis Lakban Mulut dengan Tanda Silang di Balai Kota Medan
Kemudian, mengenai polemik yang terjadi antara Wali Kota Medan dan awak media, Abyadi mengatakan bahwa antara Wali Kota dan awak media sebenarnya saling membutuhkan.
Sebagai pejabat publik, Bobby Nasution harus memahami, bahwa ada hak publik mendapatkan informasi dari dirinya.
"Salah satu bentuk pemberian layanan informasi kepada masyarakat itu, menurut saya, tentu dilakukan melalui pers sebagaimana diatur dengan jelas dalam UU No 40 tahun 1999 tentang Pers,"
"Melalui wartawan yang menjalankan tugas-tugas jurnalistik, pers menyampaikan informasi yang dibutuhkan masyarakat dari pejabat publik," kata Abyadi.
Dalam Pasal 6 UU No 40 tahun 1999 tentang Pers menjelaskan, pers nasional hadir untuk memenuhi hak-hak masyarakat untuk mengetahui setiap informasi yang ada.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/kepala-ombudsman-ri-abyadi-siregar.jpg)